Sulut, Abadipost.com – Lembaga Sulut Corruption Watch (SCW) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Marga terkait dugaan permasalahan pada sejumlah proyek jalan nasional di Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam surat bernomor 026/LP-SCW/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, SCW meminta Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan evaluasi terhadap kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara Wilayah II Rismono dan PPK Renly Sambiring, khususnya pada pelaksanaan sejumlah proyek yang diduga mengalami kerusakan dini dan tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Dalam dokumen tersebut, SCW menyebut hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah indikasi permasalahan pada proyek Peningkatan Jalan Tombulang Pantai–Tontulow Utara Program Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025. Temuan yang disampaikan antara lain permukaan aspal mengalami raveling, agregat terbuka, kepadatan yang diduga tidak memenuhi standar, hingga kerusakan pada talud dan bahu jalan.

SCW juga menguraikan analisis teknis yang menyebut perlunya pengujian lebih lanjut melalui core drill test, uji kepadatan, uji kadar aspal, serta pengujian laboratorium guna memastikan mutu pekerjaan. Dalam laporannya, organisasi tersebut merekomendasikan agar apabila dugaan tersebut terbukti melalui pengujian, pekerjaan dilakukan rekonstruksi sesuai ketentuan teknis, bukan sekadar perbaikan lokal.

Selain itu, laporan juga menyoroti proyek Preservasi Jalan Maelang–BTS Kabupaten Bolaang Mongondow/Bolaang Mongondow Utara–Biontong–Atinggola yang disebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp152 miliar. SCW mengklaim menemukan sejumlah kondisi lapangan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian, termasuk dugaan persoalan drainase, bahu jalan, serta perlunya pengujian kualitas konstruksi.

Dalam surat pengaduan tersebut, SCW meminta Kementerian PUPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang menangani proyek dimaksud serta memeriksa penyedia jasa konstruksi sesuai kewenangan yang berlaku.

Hingga laporan tersebut disampaikan, isi dokumen merupakan klaim dan hasil investigasi versi pelapor yang ditujukan kepada instansi pemerintah untuk ditindak lanjuti. Belum terdapat keterangan resmi dari BPJN Wilayah II Sulawesi Utara Rismono dan PPK Renly Sambiring, Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen mengenai materi pengaduan tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan. Proses pembuktian maupun tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.(*S)

Loading