ABADIPOST.COM, MINUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar pada Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan dan Wakil Ketua II Chintya Imelda Erkles. Agenda penting ini turut dihadiri oleh Bupati Minut Dr. Joune Ganda, S.E., M.M., M.A.P., M.Si., bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H.
Dalam jalannya sidang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Jackson Ruaw membacakan keputusan resmi DPRD yang menyatakan persetujuan atas Ranperda Pemerintahan Desa untuk segera diserahkan kepada Bupati dan diajukan ke Pemerintah Provinsi

Sulawesi Utara guna proses evaluasi akhir. Keputusan bersama ini berlaku terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2026.
Usai prosesi penandatanganan kesepakatan bersama, Bupati Joune Ganda dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Minut atas kerja keras serta pembahasan intensif yang melahirkan produk hukum berkualitas.

“Desa adalah fondasi kemajuan daerah dan garda terdepan pelayanan publik. Kemajuan Minut sangat ditentukan oleh kemajuan desa-desa di dalamnya,” tegas Bupati Joune Ganda.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan sejumlah poin substansial yang diatur dalam Ranperda tersebut, antara lain:
Kepastian struktur tata kelola pemerintahan desa.
Masa jabatan Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Penegasan tugas strategis Hukum Tua serta penguatan profesionalisme aparatur desa.
Kejelasan mekanisme pemilihan kepala desa secara serentak maupun Antarwaktu (PAW).
Aturan tegas mengenai netralitas ASN dan PPPK yang mencalonkan diri dalam kontestasi regulasi desa.

Joune Ganda optimistis, pengesahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola serta mempercepat pembangunan di 125 desa yang tersebar di wilayah Minahasa Utara.
“Perda ini menjadi fondasi kuat terciptanya pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Desa maju akan menjadi penggerak utama pembangunan daerah. Desa maju, Minut hebat. Mari jadikan Perda ini instrumen membangun desa mandiri dan sejahtera,” pungkasnya.
![]()

Tinggalkan Balasan