MANADO, ABADIPOST.COM – Persidangan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Jefri Masinambow Cs di Pengadilan Negeri Manado kian memanas. Fakta persidangan mengungkap adanya kontradiksi tajam antara dokumen tertulis dengan keterangan lisan saksi, yang berpotensi meruntuhkan dakwaan jaksa. Kamis, (8/1/26).
Inti perdebatan hukum kali ini bukan sekadar berebut alas hak tanah, melainkan menyoroti integritas kesaksian serta strategi pelaporan pidana yang diduga dipaksakan.
1. Skakmat Dokumen: PPJB 2015 vs Kesaksian 2017
Penasihat hukum terdakwa menemukan senjata utama dalam membela kliennya: Anakronisme data. Di hadapan majelis hakim, saksi mengklaim baru mengetahui adanya penggarap di lahan tersebut pada tahun 2017. Namun, dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2015 yang dibawa saksi justru menunjukkan hal berbeda.

Perbedaan dua tahun ini bukan perkara sepele. Secara hukum, hal ini berimplikasi pada dua poin krusial:
- Daluwarsa Pengaduan: Jika saksi terbukti sudah mengetahui keberadaan penggarap sejak 2015 namun baru melapor bertahun-tahun kemudian, laporan tersebut berisiko gugur demi hukum karena melewati batas waktu (daluwarsa).
- Kredibilitas Saksi: Ketidaksinkronan antara bukti surat dan ucapan lisan dapat membuat seluruh kesaksian dianggap cacat hukum oleh hakim.
2. “Lampu Hijau” Hakim atas Penolakan Laporan Polisi
Dalam persidangan, tim penasihat hukum sempat mengeluhkan sikap pihak kepolisian yang sebelumnya menolak laporan mereka. Padahal, merujuk pada Pasal 108 KUHAP, kepolisian secara normatif tidak diperkenankan menolak laporan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan arahan strategis bagi pembela untuk tetap melaporkan kembali dugaan pelanggaran yang ditemukan. Arahan ini dinilai sebagai “lampu hijau” prosedural. Jika laporan tetap dimentahkan, pihak terdakwa memiliki celah untuk menempuh jalur Propam atau melakukan Gugatan Praperadilan.
3. Ancaman Delik Keterangan Palsu (Pasal 242 KUHP)
Drama di ruang sidang ini juga membuka peluang jerat pidana baru bagi saksi. Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 242 KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
Meski hakim bersikap hati-hati dan tidak langsung menetapkan saksi sebagai tersangka di tempat, saran hakim agar penasihat hukum membuat laporan baru menunjukkan adanya atensi serius terhadap potensi rekayasa keterangan
“Dalam hukum acara pidana, kekuatan pembuktian surat jauh lebih stabil dibandingkan ingatan manusia. Jika ‘rekayasa tahun 2017’ ini terbukti hanya untuk memuluskan jeratan pidana, maka dakwaan penyerobotan tanah ini otomatis menjadi sangat lemah,” ujar Noch Sambouw SH. MH. CMC Penasehat hukum terdakwa yang memantau jalannya sidang.
Situasi ini menempatkan posisi Jefri Masinambow Cs di atas angin, mengingat bukti surat seringkali menjadi “Raja” dalam pembuktian di persidangan sengketa lahan. Masyarakat kini menunggu, apakah kebenaran materiil akan terungkap ataukah prosedur formal tetap menjadi pemenang di akhir ketukan palu hakim.
(fds)
![]()




Tinggalkan Balasan