ABADIPOST.COM, SEA — Panitia Pelaksana Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak 2026 Desa Sea menggelar Rapat Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Balai Desa Sea pada Sabtu (16/05/2026).
Rapat dibuka langsung oleh Ketua Panitia Pilhut Desa Sea, Ibu Selvi Helly Ratu. Dalam sambutannya, Selvi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh forum dan undangan atas tertundanya jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, keterlambatan ini disebabkan oleh adanya temuan data ganda, sehingga panitia harus melakukan verifikasi ulang secara faktual demi memastikan hak pilih masyarakat tersalurkan dengan baik.
”Kami panitia Pilhut menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan pelaksanaan penetapan DPT ini. Bukan karena disengaja, tetapi kami ingin data yang ada benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi riil di masing-masing jaga/dusun,” ujar Selvi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir yang dibacakan, Panitia menetapkan total DPT Desa Sea sebanyak 3.905 pemilih yang tersebar di 7 Jaga. Dengan rincian:
Pemilih Laki-laki: 1.911 orang
Pemilih Perempuan: 1.994 orang
Total DPT: 3.905 orang
Jumlah TPS: 1 TPS
Diketahui pada rapat penetapan DPT tidak tampak kehadiran pimpinan dan anggota BPD. Panitia juga menyampaikan bahwa tidak ada yang dikatakan Pleno penetapan DPT, dalam buku panduan yang dikatakan adalah ‘RAPAT PENETAPAN DPT’. Sesuai dengan berita acara hanya calon dan panitia.
Diwarnai Penolakan Berikan Data Pemilih ke Calon
Pantauan media abadipost.com di lokasi rapat, suasana sempat dinamis ketika Calon Hukum Tua nomor urut 3, Villy Fricilya Pontororing, mempertanyakan apakah salinan data pemilih bisa diberikan kepada masing-masing calon.
Pertanyaan tersebut langsung mendapat penolakan dari Sekretaris Panitia, Charles Lumowa SH. Charles menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan panitia untuk memberikan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada para kontestan Pilhut.
”Terima kasih, jadi mengenai bahwa para calon harus memiliki daftar pemilih ini, sama seperti yang saya sampaikan beberapa hari yang lalu. Kalaupun aturan menyatakan bahwa calon harus memiliki data pemilih sementara, torang (kami) sudah kasih. Tetapi dalam hal ini juga torang sudah siapkan daftar data pemilih tetap,” kata Charles.
”Jadi sekali lagi, untuk daftar pemilih sementara tidak ada aturan yang menyatakan bahwa para calon harus memegang DPS resmi yang diberikan oleh panitia. Jadi mohon maaf Ibu Villy,” tambah Charles di depan forum.
Menguji Regulasi Hak Atas Data Pemilih
Terkait pernyataan Sekretaris Panitia yang menyebutkan bahwa calon tidak berhak menerima data pemilih (DPS/DPT), secara regulasi hal tersebut dinilai keliru dan berpotensi memicu misinformasi dalam pelaksanaan Pilhut.
Berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota setempat, Calon Hukum Tua justru memiliki hak yang jelas untuk mengetahui, memeriksa, dan menerima salinan data pemilih.
Berikut adalah 3 poin krusial mengapa calon wajib mendapatkan data tersebut:
- Hak Memberikan Masukan atas DPS: DPS wajib diumumkan di tempat strategis agar masyarakat dan para calon dapat memeriksa akurasi data. Jika calon menemukan adanya pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, atau pendukung yang belum terdaftar, calon berhak mengajukan keberatan atau perbaikan sebelum disahkan menjadi DPT.
- Transparansi dan Validasi Bersama: Setelah DPT disahkan dalam rapat pleno terbuka, panitia idealnya menyerahkan salinan DPT kepada masing-masing calon. Salinan ini menjadi basis data pegangan para saksi calon untuk melakukan pengawasan ketat pada hari pencoblosan di TPS.
- Asas Keadilan (Fairness): Menahan atau menyembunyikan data pemilih dari para kontestan mencederai asas transparansi dan akuntabilitas. Langkah transparansi data justru penting untuk menutup ruang kecurigaan publik atas potensi keberpihakan panitia ataupun kecurangan (fraud).
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dokumen data pemilih yang diberikan kepada calon biasanya disesuaikan dalam format khusus—misalnya dengan menyamarkan sebagian digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK). Namun, informasi mendasar seperti Nama, Jenis Kelamin, dan Alamat/Jaga tetap wajib dibuka demi menjaga kompetisi yang sehat dan jujur. (AP/Red)
![]()
