MINUT, ABADIPOST.COM – Merespons cepat keluhan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa (DD), Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan peninjauan lapangan langsung di lokasi proyek pembangunan jalan Desa Sampiri, Selasa (14/04/2026).
Langkah proaktif ini dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Minut, Stephen Tuwaidan, sebagai bentuk pengawasan ketat untuk memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Tindak Lanjut Hasil RDP
Inspektur Stephen Tuwaidan menjelaskan bahwa turun lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi I DPRD Minut, Pemerintah Desa, dan perwakilan masyarakat pada Senin (13/04) kemarin.
“Hasil RDP memberikan waktu bagi kami untuk melakukan pemeriksaan. Hari ini kami turun langsung mengecek kebenaran di lapangan, apakah benar ada ketidaksesuaian spesifikasi atau alokasi anggaran seperti yang dikeluhkan,” ujar Tuwaidan kepada awak media.
Temuan di Lapangan: Kontruksi Aman
Berdasarkan hasil pengukuran dan pemeriksaan teknis di lokasi, Inspektorat menyatakan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut tidak ditemukan pelanggaran atau masalah konstruksi.
Beberapa poin utama hasil pemeriksaan meliputi:
- Kesesuaian RAB: Panjang dan lebar jalan yang dibangun telah sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Kualitas Campuran: Spesifikasi campuran material konstruksi menggunakan formula 1:3:5, yang setelah dicek terbukti konsisten dengan yang tertuang dalam RAB.
- Dimensi Proyek: Pembangunan jalan sepanjang 210 meter ini menelan anggaran sebesar Rp150 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Klarifikasi Terkait Kondisi Jalan
Menanggapi isu kerusakan jalan yang beredar, Tuwaidan memberikan klarifikasi teknis. Menurutnya, jalan tersebut menggunakan metode aspal lapen dan secara struktur masih dalam kondisi baik.
“Kondisi di lapangan memang jalan terlihat becek karena lokasinya berada di area rendah (ba holl), sehingga tanah dari perbukitan turun dan menutupi badan jalan saat hujan. Hal inilah yang dikira masyarakat jalan rusak, padahal secara konstruksi tetap kokoh dan sesuai spek,” jelasnya.
Mengapa Bukan Hotmix?
Terkait pertanyaan warga mengenai jenis pengaspalan, Inspektorat menjelaskan bahwa penggunaan aspal lapen (lapisan penetrasi) sudah tepat mengingat keterbatasan anggaran Dana Desa.
“Pembangunan tidak bisa menggunakan hotmix karena biayanya sangat tinggi dan biasanya bersifat kontraktual. Sementara itu, Dana Desa lebih difokuskan pada program pemberdayaan melalui Hari Orang Kerja (HOK) agar masyarakat desa setempat juga mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari pengerjaan tersebut,” pungkas Tuwaidan.
Saat ini, pihak Inspektorat tinggal menunggu finalisasi hitungan harga untuk merampungkan laporan hasil pemeriksaan secara administratif.
(*/Fds)
![]()