Siltap Perangkat Desa Tateli Dua Diduga Dialihkan untuk Pembangunan, Transparansi Dana Desa Disorot

MINAHASA, ABADIPOST.COM – Tata kelola keuangan di Desa Tateli Dua, Kabupaten Minahasa, kini menjadi sorotan tajam. Muncul dugaan bahwa dana Penghasilan Tetap (Siltap) yang merupakan hak gaji perangkat desa, justru dialihkan untuk membiayai pembangunan fisik desa. Langkah ini dinilai melanggar aturan dan mencederai transparansi anggaran.

Siltap Bukan untuk Proyek Fisik

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik ini mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan legalitas penggunaan dana tersebut. Salah satu sumber terpercaya menegaskan bahwa Siltap adalah hak mutlak perangkat desa yang bersifat operasional personal, bukan anggaran pembangunan.

“Namanya Siltap itu adalah gaji perangkat. Jadi tidak bisa digunakan untuk pembangunan desa. Kalau itu dilakukan, tentu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas sumber tersebut kepada awak media.

Sorotan Terhadap Mekanisme Jabatan

Tak hanya soal anggaran, isu ini melebar ke masalah administrasi kepegawaian desa. Muncul dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pemberhentian atau penyegaran jabatan perangkat desa.

Sesuai regulasi, setiap pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa wajib berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati, bukan sekadar rekomendasi dari pihak kecamatan. Hal ini memicu spekulasi adanya “permainan” birokrasi di tingkat desa.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dialami oleh Tumiran, perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa. Dikabarkan, ia tidak menerima hak Siltap-nya selama menjabat, terutama saat dirinya sedang dalam kondisi sakit.

Klarifikasi Hukum Tua Tateli Dua

Menanggapi riuh rendah isu tersebut, Hukum Tua Desa Tateli Dua tidak menampik adanya penggunaan dana Siltap di luar peruntukan semestinya. Saat dikonfirmasi di kantor desa, ia mengakui bahwa kebijakan tersebut diambil demi kepentingan desa.

“Memang benar, saat itu dana digunakan untuk keperluan desa,” ujar Hukum Tua secara singkat saat ditemui.

Masyarakat Desak Audit Transparansi

Pengakuan tersebut justru memicu reaksi skeptis dari warga dan pengamat kebijakan publik. Pengalihan dana gaji menjadi dana pembangunan dinilai sebagai bentuk maladminstrasi yang berisiko hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait polemik di Desa Tateli Dua. Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan penelusuran agar pengelolaan keuangan desa kembali berjalan di atas koridor aturan yang sah. (AP/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *