MANADO, Abadipost.com – Polemik dugaan penggunaan dana sebesar Rp5,2 miliar yang disebut berasal dari yayasan-yayasan di lingkungan GMIM terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Utara, beredarnya dua video di media sosial memunculkan berbagai pertanyaan dari jemaat maupun masyarakat terkait kebenaran narasi dalam perkara tersebut.
Dalam dua video yang beredar, muncul perbedaan penyampaian terkait dasar pelaporan kasus tersebut. Pada satu video disebutkan bahwa pelaporan dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai bentuk kepedulian terhadap GMIM. Namun dalam video lainnya, terdapat pernyataan yang mengindikasikan adanya harapan atau dorongan dari Ketua BPMS GMIM agar laporan tersebut diproses secara hukum.
Perbedaan narasi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah langkah pelaporan dilakukan atas kemauan sendiri atau atas permintaan pihak tertentu di internal gereja.
Kasus dugaan penggunaan dana yayasan Rp5,2 miliar sendiri diketahui telah berkembang dalam dua jalur hukum, yakni perdata dan pidana, Ternyata pelaporan kasus 5,2 M tersebut diduga ada 2 tim Pelapor, Secara perdata oleh tim dr RPT Dan ya g pidana oleh pnt. MM, Jika pelaporan 5,2 aja bisa ada 2 tim kenapa 3,4 M yg disita tidak dilaporkan Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dana yayasan untuk menutup kerugian akibat pelanggaran seseorang, yang dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan.
Pelapor sebelumnya menyatakan bahwa laporan dibuat berdasarkan dokumen hasil temuan internal Sinode GMIM. Ia juga mengaku menerima dokumen resmi dari Ketua BPMS GMIM, Pendeta Adolf Wenas, yang kemudian dijadikan dasar pelaporan ke Polda Sulawesi Utara.
“Beliau berharap kasus ini bisa naik karena uang Sinode GMIM harus dikembalikan,” ujar pelapor dalam salah satu pernyataannya.
Di tengah berkembangnya polemik, sejumlah tanggapan bermunculan agar perhatian publik tidak bergeser dari substansi utama persoalan, yakni pertanggungjawaban dan pengembalian dana yayasan yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Pengembalian uang yayasan adalah wajib. Ketika ada yang diberi kepercayaan menjadi pelapor karena peduli terhadap GMIM, kenapa justru seakan-akan Ketua BPMS yang disalahkan karena dianggap menyuruh,” demikian salah satu tanggapan yang berkembang di tengah diskusi publik.
Sebagian jemaat juga meminta agar polemik tidak terus berkembang menjadi perdebatan terbuka yang berpotensi memperkeruh situasi internal gereja dan mencoreng nama baik GMIM maupun para pendeta. Mereka berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif, sementara komunikasi publik dilakukan dengan lebih hati-hati.
“Kalau memang ada kesalahan, biarlah proses hukum yang menilai. Tapi jangan sampai narasi yang berkembang justru merusak nama baik gereja,” ujar salah satu jemaat.
Di sisi lain, muncul pula dorongan agar penyelesaian persoalan dapat ditempuh secara internal dan kekeluargaan tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut sejumlah pihak, hal terpenting saat ini adalah adanya kejelasan, transparansi, dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yayasan tersebut.
Hingga kini, penyidik Polda Sulawesi Utara masih menangani kasus dugaan penggunaan dana Rp5,2 miliar tersebut. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil penyelidikan serta langkah penyelesaian yang diharapkan dapat meredam polemik di tengah jemaat GMIM.(RS)
![]()
