MINAHASA, AbadiPost.com – Tensi politik menjelang Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Sea, Kecamatan Pineleng, mulai menghangat. Calon Hukum Tua Nomor Urut 3, Villy Pontororing, secara terbuka menyatakan sikap tegas dengan menolak menandatangani Berita Acara Rapat Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Langkah berani ini diambil lantaran ia mengendus adanya sejumlah kejanggalan dalam penyusunan data pemilih yang dinilai menabrak regulasi yang berlaku.
Kepada redaksi AbadiPost.com, Villy Pontororing mengungkapkan bahwa keputusannya memboikot penandatanganan berita acara tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, proses penetapan DPT harus berjalan di atas koridor aturan yang bersih dan transparan demi melahirkan pemimpin yang berkredibilitas.
”Menurut hemat saya, diduga ada kejanggalan-kejanggalan dalam DPT. Ini sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam tahapan Pilhut. Karena itu, saya memilih untuk tidak menandatangani berita acara pada waktu rapat penetapan kemarin,” ujar Villy dengan nada tegas.
Meski situasi di tingkat panitia dan antar-kandidat mulai dinamis, Villy mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Sea agar tidak terpancing dan tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Ia menekankan bahwa riak dalam tahapan ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan pemilu, bukan untuk memecah belah warga.
”Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa dalam tahapan Pilhut Desa Sea ini, mari kita tetap tenang. Biarkan proses administrasi ini berjalan dan kita kawal bersama,” imbaunya.
Lebih lanjut, figur yang dikenal vokal ini mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk menjadikan momentum Pilhut sebagai ajang edukasi politik yang sehat, di mana kepatuhan terhadap hukum menjadi panglima tertinggi.
”Mari kita belajar dari sekarang untuk taat kepada aturan. Sehingga kedepan nanti, siapapun yang terpilih menjadi Hukum Tua akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Ini modal utama supaya dapat membuat perubahan bagi Desa Sea menuju masyarakat yang sejahtera,” pungkas Calon Nomor Urut 3 tersebut.
Ketua Panitia Selvi Helly Rattu saat di konfirmasi terkait dengan Calon Hukum Tua Nomor Urut 3 yang tidak menandatangani berita acara menjelaskan meski calon tersebut tidak menandatangani itu tidak menghalangi proses tahapan Pilhut yang sudah ditetapkan.
“Malam ini adalah penetapan DPT dan sudah menjadi kesepakatan bersama dengan semua calon, namun ada salah satu calon yang melihat di DPT ada nama yang sudah meninggal dan masih terdaftar dalam DPT, kami sebagai Panitia hanyalah manusia biasa yang memiliki keterbatasan, meski calon tersebut tidak menandatangani berita acara itu tidak menghalangi proses tahapan,” Jelasnya.
Hingga berita ini diturunkKetua an, masyarakat Desa Sea diimbau untuk terus mengawal ketat proses penyelesaian dan verifikasi ulang DPT agar pelaksanaan Pilhut dapat berjalan jujur, adil, dan demokratis.
(Fds)
![]()
