Amurang, abadipost.com – Manajemen PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) kembali menepis isu yang menyebut perusahaan mereka tidak mengantongi izin resmi.
Pihak KJL menegaskan seluruh aktivitas operasional perusahaan telah dilengkapi dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan berlaku.
“KJL beroperasi sudah mengantongi izin resmi. Kalau mau cek izin, silakan buka OSS, KBLI, hingga PKKPR terbaru milik KJL. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara juga sudah melakukan pemeriksaan dokumen,” tegas pihak manajemen.
Menurut manajemen, tudingan bahwa perusahaan beroperasi tanpa izin merupakan informasi yang tidak berdasar dan berulang kali telah dibantah secara terbuka.
“Kami tegaskan lagi, kalau memang tidak berizin tentu sudah ditindak oleh pihak berwajib maupun pemerintah setempat. Faktanya, kami memiliki izin resmi dan itu tidak perlu diragukan lagi,” lanjut pernyataan tersebut.
Pihak KJL juga meminta masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar sebelum melakukan pengecekan langsung terhadap data dan dokumen resmi perusahaan.
Manajemen berharap polemik terkait legalitas perusahaan tidak lagi berkembang menjadi informasi liar yang dapat menyesatkan publik.
Mereka menegaskan keterbukaan terhadap proses verifikasi dokumen oleh pihak berwenang maupun masyarakat yang ingin memastikan legalitas operasional perusahaan.
![]()
