Diduga Korup Dana Desa 2025, BPD Kalasey Dua Resmi Laporkan Plt Hukum Tua ke Kejari Minahasa
MINAHASA, abadipost.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalasey Dua akhirnya mengambil langkah tegas. Diduga ada kongkalikong dan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, BPD resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Langkah hukum ini terpaksa ditempuh setelah rentetan upaya klarifikasi dan mediasi di tingkat pemerintah daerah menemui jalan buntu tanpa kepastian.
Upaya Mediasi Berakhir Buntu
Ketua BPD Kalasey Dua mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah menempuh jalur administratif secara kooperatif. Rangkaian rapat telah digelar bersama Pemerintah Desa, Sekretaris Desa, Pemerintah Kecamatan Mandolang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, hingga Inspektorat.
Tujuan BPD hanya satu: meminta transparansi dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa saat Desa Kalasey Dua dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua berinisial FT.
Kronologi Upaya Klarifikasi BPD:
Tingkat Kecamatan: Pembahasan difasilitasi sedikitnya sebanyak tiga kali rapat.
Tingkat Kabupaten: Pembahasan berlanjut ke Dinas PMD dan Inspektorat Minahasa.
Hasil: Hingga laporan resmi dimasukkan, BPD mengaku belum menerima dokumen maupun penjelasan yang memadai mengenai realisasi APBDes TA 2025.
Rapat Batal Tanpa Alasan, BPD Pilih Jalur Hukum
Kekecewaan BPD memuncak saat Dinas PMD Kabupaten Minahasa menjadwalkan rapat lanjutan. Sedianya, rapat tersebut mewajibkan FT hadir dengan membawa dokumen laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes TA 2025 serta dokumen perubahan APBDes.
Namun, agenda penting tersebut justru berakhir antiklimaks. Seluruh peserta rapat, termasuk BPD, sudah hadir di lokasi hingga sore hari. Alih-alih mendapatkan kejelasan, BPD justru mendapat informasi mendadak bahwa pertemuan tersebut ditunda sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Merasa dipermainkan oleh birokrasi yang berbelit-belit, BPD Kalasey Dua akhirnya resmi mendaftarkan laporan dugaan korupsi ini ke Kejari Minahasa pada 23 Juli 2026. BPD mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak cepat, profesional, dan transparan demi tegaknya kepastian hukum.
LSM GMPM Desak Penundaan Pelantikan FT
Sikap tegas BPD mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMPM menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap uang rakyat.
Tak hanya mengawal kasus di Kejaksaan, LSM GMPM juga melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Tuntutan LSM GMPM: Meminta Pemkab Minahasa untuk mempertimbangkan kembali atau menunda pelantikan FT sebagai Hukum Tua terpilih, sampai proses hukum dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2025 ini inkrah atau mendapat kejelasan hukum yang pasti.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, mantan Plt Hukum Tua (FT), Pemerintah Kecamatan Mandolang, Dinas PMD Kabupaten Minahasa, maupun pihak Pemkab Minahasa masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan BPD tersebut.
Redaksi abadipost.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait pada pemberitaan selanjutnya. (Red)
![]()
