Sengketa Lahan di PN Manado Memanas: Tim Advokat Tuding Ada Cara ‘Mafia Tanah’ Paksa Pidanakan Warga!

‎MANADO, abadipost.com — Tim Advokat empat terdakwa kasus sengketa tanah dengan nomor perkara 327/Pid.B/2025/PN Mnd secara resmi membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (21/5/2026).

‎Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim membebaskan atau melepaskan keempat terdakwa—Jevry Masinambow, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, dan Senjata Bangun—dari segala tuntutan hukum.

‎Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, SH, didampingi Hakim Anggota Aminudin Dunggio, SH, MH, dan Bernadus Papendang, SH, serta Panitera Pengganti (PP) Jemmy J. Kumotoy, SH.

‎Soroti Ranah Perdata dan Dugaan Cara “Mafia Tanah”

‎Dalam poin kesimpulan dan permohonan yang dibacakan secara bergantian, Tim Advokat menegaskan bahwa persoalan antara Jimmy Widjaja dan/atau PT. Buana Propertindo Utama dengan para terdakwa murni merupakan sengketa tanah yang berada di ranah perdata.

‎”Persoalan ini adalah ranah peradilan perdata dan tidak bisa dipaksakan dengan cara-cara ‘mafia tanah’ yang ingin memaksakan kehendak dengan merampas hak asasi manusia para terdakwa,” bunyi kutipan pledoi tersebut.

‎Menurut tim hukum, para terdakwa telah menduduki, menguasai, dan mengolah tanah tersebut jauh sebelum Jimmy Widjaja atau PT. Buana Propertindo Utama membuat Pengikatan Jual Beli (PJB) yang mereka sebut “ilegal” dengan Mumu bersaudara. Jika pihak pelapor merasa memiliki sertifikat sah, mereka seharusnya menempuh jalur gugatan perdata, bukan pidana.

‎Isi Poin Permohonan (Amar Putusan) Pledoi

‎Berdasarkan analisis fakta persidangan, Tim Advokat memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

  • ‎Primair: Menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, membebaskan mereka dari segala tuntutan (vrijspraak), serta memulihkan hak, harkat, dan martabat para terdakwa.
  • ‎Subsidair: Menyatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana dakwaan tersebut terbukti, namun perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (onslag van alle rechtsvervolging / lepas dari segala tuntutan hukum), serta memulihkan hak-hak para terdakwa seperti semula.

‎Sebut JPU Tidak Objektif, Tim Advokat Bakal Lapor ke JAMWAS

‎Usai persidangan, Ketua Tim Advokat, Noch Sambouw, SH, MH, CMC, menyatakan bahwa perkara ini sejak awal tidak sepatutnya dibawa ke ranah pengadilan pidana. Ia menilai ada beberapa poin krusial yang diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎”Dalam pledoi telah kami tuangkan semua fakta yang terungkap. Perkara ini sudah kedaluwarsa dan seharusnya sudah ne bis in idem, karena salah satu terdakwa, Jemmy Giroth, pernah dituntut dengan pasal yang sama tetapi diputus bebas/lepas. Berkaca dari keterangan saksi JPU, ini jelas ranah perdata,” beber Sambouw saat diwawancarai.

‎Menilai tuntutan JPU tidak objektif dan tidak sesuai dengan fakta persidangan, Tim Advokat menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

‎”Kami sudah melihat tuntutan jaksa, banyak yang kurang tepat dan pas dengan fakta persidangan. Jadi, kami akan melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS),” tegas Sambouw.

‎Menanggapi pledoi tersebut, JPU berencana mengajukan replik (tanggapan atas pembelaan) pada persidangan pekan depan. Tim Advokat pun mengaku siap mendengarkan poin-poin yang akan dibawa oleh jaksa.

‎”Yah kita lihat saja nanti replik oleh jaksa. Fakta persidangan sudah kami tuangkan dalam pledoi kami, tentunya kami sangat menantikan replik dari jaksa,” tandasnya. (ap/fds)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *