MANADO, Abadipost.com – Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu yang menyeret nama notaris di Kota Manado, Moudy Manoppo, terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan di Polresta Manado, masyarakat mulai mempertanyakan kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Sorotan publik muncul setelah dalam perkara lain yang berkaitan, PDT YR lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi terkait arah penanganan kasus, termasuk kemungkinan status hukum pihak pelapor yang kini namanya ikut terseret dalam proses pemeriksaan penyidik.
Sejumlah kalangan menilai, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Meski demikian, hingga saat ini penyidik menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap pendalaman serta pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim, AKP Elwin Kristanto, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dan mendalami seluruh fakta hukum yang ada.
“Masih dalam tahap meminta keterangan saksi,” ujar AKP Elwin Kristanto singkat.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat kuasa di bawah tangan yang tanda tangannya diduga dipalsukan dalam proses pembukaan blokir Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) PT Supervom. Penyidik Unit V HARDA Satreskrim Polresta Manado kini mendalami seluruh proses administrasi hukum yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur kenotariatan.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Satreskrim Polresta Manado turut meminta keterangan ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui surat resmi Nomor: B/487/V/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 5 Mei 2026.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Siahaya, mendatangi ruang penyidik dan diterima langsung oleh penyidik Unit V HARDA, Aiptu Ferdinan Panaha.
Keterangan ahli dari pihak Kanwil Kemenkum Sulut diberikan guna membantu penyidik mengurai dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut, khususnya yang berkaitan dengan administrasi dan kewenangan kenotariatan.
Sementara itu, kuasa hukum BPMS GMIM dari Ratu Law Firm, Steiven B. Zeekeon, mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan secara objektif serta berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Status tersangka memiliki konsekuensi serius terhadap harkat, martabat, kebebasan, hingga hak asasi seseorang,” tegas Zeekeon kepada wartawan.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Manado masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mendalami seluruh dokumen terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.(Samuel)
![]()
