‎​MANADO, ABADIPOST.COM – Tim Penasehat Hukum empat terdakwa dalam perkara dugaan penyerobotan tanah kebun Tumpengan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan secara paksa saksi korban dan saksi ahli yang dinilai menjadi kunci penetapan klien mereka sebagai tersangka.

‎​Permintaan tegas ini disampaikan oleh Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C, salah satu anggota Tim Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi terdakwa Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, Senjata Bangun, dan Jevry Masinambow dalam perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd.

‎​Keterangan Saksi Kunci Diduga Palsu

‎​Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H, Sambouw menjelaskan pentingnya kehadiran saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja serta saksi ahli dalam proses pemeriksaan.

‎​”Keterangan mereka sangatlah penting dalam proses pemeriksaan. Jadi, kami meminta untuk saksi kunci atau saksi korban dihadirkan, apakah melalui panggilan paksa atau pemeriksaan secara online atau tele conference yang saat ini masih berlaku berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA),” pinta Sambouw.

‎​Permintaan panggilan paksa ini bukan tanpa alasan. Tim PH mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka menemukan dugaan keterangan palsu baik dari saksi korban maupun keterangan saksi ahli. Keterangan ahli, menurut Sambouw, turut dipertanyakan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan.

‎​Ancam Pidana Saksi Korban Jika Terbukti Palsu

‎​Sambouw menegaskan bahwa keterangan saksi korban dan ahli tersebut merupakan kunci utama yang melandasi penetapan Arie Wens Giroth dkk. sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan tanah kebun Tumpengan.

‎​”Kami sudah beberapa kali meminta saksi korban bahkan ahli agar dihadirkan di persidangan sehingga bisa mempertanggung jawabkan keterangan yang mereka buat, apakah benar atau palsu, atau ini hanya akal-akalan penyidik saja,” tutur Sambouw.

‎​Ia bahkan mengajukan opsi lain, “Atau jika saksi korban dan saksi ahli tidak hadir, penyidik yang membuat BAP saja dihadirkan sebagai saksi di persidangan.” lanjutnya.

‎​Lebih lanjut, Sambouw mengungkapkan bahwa selain keterangan yang diduga palsu, ada juga berkas bukti dan keterangan saksi yang diajukan namun dinilai tidak sesuai.

‎​Sambouw menutup pernyataannya dengan ancaman hukum yang serius.

“Jika terbukti ada pemalsuan, kami akan pidanakan Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja,” tandasnya.

Loading