Harmonisasi PP 16/2026, Pemkab Minut Gelar FGD Revisi Perda Pilhut: Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

MINAHASA UTARA, ABADIPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menunjukkan komitmennya dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas. Langkah proaktif diambil dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) tahun 2026, bertempat di Hotel Sutan Raja, Senin (11/05/2026).

​Kegiatan strategis ini dilakukan guna menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, yakni PP Nomor 16 Tahun 2026.

​Libatkan Seluruh Stakeholder

​FGD ini menghadirkan kolaborasi lintas sektor yang komprehensif, mulai dari:

​Pemerintah & Legislatif: Bagian Hukum Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Komisi I DPRD Minahasa Utara.

​Unsur Kewilayahan: Para Camat, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

​Pakar & Masyarakat: Tokoh adat serta akademisi/ahli hukum untuk menjamin konsistensi regulasi agar tidak bertabrakan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

​Asisten I Pemkab Minut sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD, Umbase Mayuntu, menegaskan bahwa FGD ini adalah wadah untuk menyempurnakan draf revisi Perda dan Peraturan Bupati (Perbup).

​”Tujuan kami adalah mendapatkan masukan konstruktif agar Pilhut Minut 2026 berjalan demokratis, aman, dan minim potensi sengketa hukum,” ujar Mayuntu.

​Poin Krusial Revisi Perda Pilhut 2026

​Dalam diskusi tersebut, terungkap sejumlah perubahan fundamental yang akan diterapkan dalam Pilhut mendatang, di antaranya:

  • ​Masa Jabatan Baru: Penyesuaian masa jabatan Hukum Tua menjadi 8 tahun per periode dengan batas maksimal 2 periode, sesuai dengan revisi UU Desa.
  • ​Syarat Domisili Calon: Mengimplementasikan Putusan MK yang memungkinkan calon tidak harus warga desa setempat (bebas domisili WNI), namun tetap memperhatikan syarat administrasi yang berlaku.
  • ​Mekanisme Calon Tunggal: Jika hanya terdapat satu calon, sistem “lawan kotak kosong” akan diganti dengan mekanisme musyawarah untuk mufakat.
  • ​Etika Jabatan: Aturan ketat mengenai cuti dan kewajiban pengunduran diri bagi perangkat desa yang mencalonkan diri.
  • ​Ketentuan PAW: Pengaturan spesifik terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi desa yang pimpinannya terkena sanksi hukum, seperti yang terjadi di Desa Gangga Dua dan Desa Laikit.

​Dengan adanya revisi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Minahasa Utara semakin kuat dan memiliki landasan hukum yang kokoh demi kesejahteraan masyarakat desa. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *