Proyek Wisata di Gunung Tatawiran Dihentikan Paksa, Pemkab Minahasa Temukan Pelanggaran Lingkungan

MINAHASA, abadipost.com – Gelombang penolakan terhadap proyek pembangunan destinasi wisata di Gunung Tatawiran, wilayah Koha Raya, akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa secara resmi menginstruksikan penghentian total aktivitas di lokasi tersebut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius.

Warga Koha Raya Kepung Kantor Bupati

Aksi penolakan yang dimotori oleh aliansi masyarakat Koha Raya mencapai puncaknya pada Senin (4/5). Perwakilan warga diterima langsung oleh Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nofry Lontaan, di Kantor Bupati Minahasa.

Jefry Langi, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan mundur sebelum proyek tersebut benar-benar dihentikan. Ia menyoroti dampak lingkungan yang mulai mengancam hajat hidup orang banyak.

“Aspirasi kami jelas: STOP pembangunan lanjutan lokasi wisata paralayang. Saat ini dampaknya sudah mulai terasa pada pencemaran sumber air bersih warga. Jika ini dibiarkan, dalam jangka panjang kita akan menghadapi bencana ekologis yang lebih besar,” tegas Jefry di hadapan jajaran pemerintah.

Temuan Pelanggaran di Desa Agotey

Merespons tuntutan tersebut, Pemkab Minahasa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat melakukan verifikasi lapangan di lokasi proyek yang terletak di Desa Agotey. Berdasarkan surat resmi bernomor 660/DLH/137/IV-2026 tertanggal 28 April 2026, pemerintah mengonfirmasi adanya pelanggaran administratif dan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pengembang, Wenny Lumentut.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kegiatan pematangan lahan di lokasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah.

Instruksi Tegas Pemerintah

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Minahasa mengeluarkan dua instruksi krusial bagi pihak pengembang:

  • Penghentian Segera: Seluruh kegiatan pematangan lahan di lokasi proyek wajib dihentikan tanpa pengecualian.
  • Kewajiban Perizinan: Pengembang diwajibkan segera mengurus seluruh dokumen perizinan lingkungan, baik berupa Amdal, UKL-UPL, maupun SPPL sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindakan tegas ini diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Harapan Kelestarian Lingkungan

Masyarakat Koha Raya menyambut baik langkah tegas Pemkab Minahasa, namun tetap memberikan catatan kritis. Warga berharap keputusan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian ekosistem dan menjamin ketersediaan air bersih bagi generasi mendatang di wilayah Minahasa.

Editor: Redaksi abadipost.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *