Abadipost.com, MANADO — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado kembali menggelar Sidang perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd dengan agenda Tambahan bukti surat terakhir yang dimasukkan oleh Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C Cs selaku kuasa hukum penggugat. Selasa (11/11/2025).
Tambahan Bukti Surat yang dimasukkan siap patahkan dalil tergugat dua intervensi I dan II.
Sambouw menerangkan pada bukti surat yang dimasukan oleh tergugat dua intervensi I dan II berupa salinan putusan perkara nomor 515/PDT.G/2021/PN.Mnd yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Bukti yang kami masukkan tadi berupa pemberitahuan tentang adanya upaya hukum kasasi terhadap perkara nomor 515/PDT.G/2021/PN.Mnd. Karena sampai saat ini kami belum menerima relaas pemberitahuan mengenai putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Sambouw
Lebih lanjut dirinya mengatakan bukti surat yang dimasukkan saat ini berupa akta pernyataan permohonan kasasi, tanda bukti terima permohonan kasasi dan relaas pemberitahuan kontra memori kasasi.

“Saat ini berkas permohonan kasasi kami sudah tercatat di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Manado dan kami juga telah memberikan keterangan mencatat nomor pengiriman berkas kasasi. Jadi, untuk perkara nomor 515/PDT.G/2021/PN.Mnd sampai saat ini belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.
Selesai memasukkan bukti surat tambahan Ketua Majelis Hakim memberitahukan jadwal dan agenda sidang berikutnya adalah peninjauan setempat (PS) atau biasa disebut dengan sidang lokasi.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa lokasi sengketa saat ini telah di pasang pagar beton oleh tergugat II Intervensi I dan II yang dikawal oleh aparat penegak hukum (Polisi).
Pada persidangan tadi Noch menjelaskan majelis hakim meminta kepada tegugat intervensi I dan II untuk membuka akses jalan masuk ke lokasi
“Karena lokasi sengketa udah dipagari oleh tergugat dua intervensi I dan II maka dipersidangan tadi majelis hakim meminta untuk dibukakan akses jalan masuk untuk memperlancar proses pemeriksaan setempat,” Tukasnya.
Sebagai tambahan untuk perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd dilaksanakan diruang sidang utama dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H dibantu hakim anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H dan panitera pengganti Rivo Turangan, S.H.
Sesuai dengan pemberitahuan dari Ketua Majelis Hakim setelah sidang PS atau sidang lokasi dilaksanakan maka akan dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan pada dua minggu mendatang. (fds)
![]()
