Peringatan Terakhir PTUN Manado Kepada Pemkab Minahasa, 21 Hari Kerja Harus Laksanakan Putusan MA

‎Abasipost.com, MANADO — Proses Hukum permasalahan kawasan lindung geologi Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea Kecamatan Pineleng yang telah nergulir selama 2 tahun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado sudah berstatus inkrach dan harus melaksanakan putusan tersebut. 

‎Sidang pengawasan eksekusi pembatalan izin Lingkungan dan izin lokasi perumahan Griya Sea Lestari 5 (PT. Bangun Minanga Lestari) kembali digelar hari ini 11 November 2025 di PTUN Manado.

‎Pada sidang tertutup nomor perkara 49/G/LH/2022/PTUN.Mnd untuk dalam waktu 21 hari kerja harus sudah dilaksanakan apa yang telah menjadi putusan pengadilan.

‎Pemerintah Kabupaten Minahasa terkesan memperhambat pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Sidang ketiga ini digelar karena Pemkab Minahasa belum menunjukkan langkah nyata menindaklanjuti putusan pembatalan izin di kawasan lindung geologi Hutan Mata Air Kolongan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng.

‎Ketua majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap surat resmi Bupati Minahasa kepada kementrian Lingkungan Hidup ternyata tidak ada mencantumkan permintaan pencabutan izin sebagaimana yang diperintahkan Pengadilan.

‎Majelis langsung mengetuk putusan pengawasan. Tidak ada penundaan baru. Tidak ada pemanggilan ulang. Pemkab Minahasa diperintahkan mengeksekusi putusan sebagaimana mestinya.

‎Ketegasan ini merupakan lanjutan dari amar Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 14/PK/TUN/LH/2025 yang menguatkan putusan PTUN Manado.

‎Principal I, Lenda Juliancie Rende, menyambut putusan ini sebagai kemenangan warga Desa Sea yang sejak awal menolak pembangunan di kawasan lindung.

‎“Perjuangan kami tidak sia-sia. Ini tentang keselamatan lingkungan Desa Sea,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp mesenger.

‎Suara serupa datang dari pejuang lingkungan, Raymond Pesik. Ia memastikan warga Sea akan terus mengawal proses eksekusi sampai seluruh izin PT BML 5 resmi dicabut.

‎“Kami akan pastikan semuanya dituntaskan hingga PTUN Manado melakukan eksekusi terhadap semua perijinan proyek perumahan Griya Sea Lestari 5 PT BML 5 hingga 21 hari kerja kedepan, ” pungkasnya (fds)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *