Juli 5, 2026

Cabut Izin Lingkungan, Pemkab Minahasa Punya Waktu 21 Hari Kerja Laksanakan Putusan MA

0
IMG_20251111_135429_083

‎Abadipost.com, MANADO — Setelah menanti dua tahun lamanya, warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Minahasa, akhirnya bisa menikmati kemenangan lewat Putusan MA melalui Gugatan Peninjauan Kembali yang di menangkan masyarakat. 

‎Seperti diketahui masyarakat melayangkan gugatan di PTUN Manado dengan nomor perkara 49/G/LH/2023/PTUN.Mnd melawan PT. Bangun Minanga Lestari (BML) pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari 5.

‎Dimana pembangunan tersebut sudah merusak ekosistem hutan geologi sempadan mata air yang menjadi sumber kehidupan warga Desa Sea.

‎Bak peribahasa, Usaha Tidak Menghianati Hasil. Itulah yang di rasakan para warga saat ini.

‎Namun, mereka masih menanti. Pasalnya, Selasa 11 November 2025, baik warga maupun Kuasa Hukum, Noch Sambouw masih mengikuti agenda sidang pengawasan eksekusi terhadap putusan dengan nomor perkara PTUN 49/G/LH/2023.

‎“Karena sudah berkekuatan hukum tetap sehingga pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi dan  sudah yang ketiga kali buat termohon Bupati Minahasa, dan yang hadir hanya kuasa hukum,” kata Sambouw.

‎Dari ketiga kali panggilan tersebut kata Sambouw, kuasa hukum pihak termohon eksekusi menyampaikan, untuk ijin lingkungan yang telah di batalkan dan di cabut hingga saat ini belum bisa melaksanakan.

‎“Sistem OSS dari Kementrian Lingkungan Hidup lagi bermasalah, tapi ternyata tadi ketika Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara membaca surat yang dilayangkan Bupati Minahasa di dalamnya tidak meminta kepada Kementrian PTSP atau OSS Lingkungan Hidup tidak mencabut ijin lingkungan yang di maksud Ketua Pengadilan,” jelas Sambouw.

‎Meski begitu, kata Sambouw, Ketua pengadilan telah memberikan ultimatum kepada pihak termohon eksekusi selama 21 hari.

‎“Ketua PTUN memberikan waktu terakhir kali 21 hari kepada termohon eksekusi sejak tanggal 11 November 2025, agar melaksanakan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sambouw.

‎lanjut dia, jika tidak ada laporan dari termohon eksekusi telah membatalkan dan mencabut ijin lingkungan itu maka, kami akan meminta Ketua pengadilan agar memberikan penetapan ijin lingkungan batal demi hukum dan di cabut.

‎Sambouw menjelaskan, perjuangan mereka berawal sejak tahun 2023. Kala itu mereka menggugat Bupati Minahasa dan PT Bangun Minanga Lestari.

‎“Mereka dalam persidangan kalah, karena gugatan penggugat di kabulkan Majelis Hakim,” ucap Sambouw.

‎Bahkan kata dia, Bupati Minahasa melakukan PK namun di tolak oleh Mahkamah Agung. (Fds)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *