Upaya hukum dugaan Penipuan terus berlanjut, Ko Acun Apresiasi Kinerja Polda Sulut 

​MINAHASA, Abadipost.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli Kapal LCT Karya Mekar 2 yang kini bergulir di Polda Sulawesi Utara (Sulut) mendapat apresiasi dari pihak pelapor, Ko Acun.

​Melalui penyidik Unit I Subdit III, Polda Sulut di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K, M.H., dinilai bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap sengkarut kepemilikan kapal tersebut.

​Profesionalitas Penyidik Jadi Sorotan

​Secara khusus, Ko Acun memberikan pujian atas kinerja penyidik Unit I Subdit III, AKP Adolf Wangka. Menurutnya, langkah-langkah hukum yang diambil dalam menangani dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan/atau Pasal 480 ke-2 KUHP (Penadahan) sudah sesuai dengan harapan masyarakat yang mencari keadilan.

​“Saya sangat respek dengan kinerja penyidik Unit I Subdit III yang menangani laporan ini. Saya berharap proses penyelidikan berjalan sampai tuntas dan terang benderang,” ujar Ko Acun saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (20/2).

​Kronologi Sengketa: Satu Kapal Dua Pembeli

​Perkara ini bermula dari transaksi penjualan kapal LCT Karya Mekar 2. Berdasarkan penuturan Ko Acun, kapal tersebut awalnya dijual oleh Ko Senga kepada dirinya. Namun, di tengah jalan, kapal yang sama diduga berpindah tangan lagi kepada pihak lain berinisial RS alias Ronald.

​Ko Acun juga menyayangkan sikap RS yang terkesan menantang hukum. Menurut pelapor, RS sempat menunjukkan gaya arogan dan penuh percaya diri saat menantang Ko Acun untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwenang.

​Harapan Penuntasan Kasus

​Demi tegaknya supremasi hukum, Ko Acun berharap tim penyidik Polda Sulut dapat mengusut tuntas seluruh alur transaksi, termasuk mendalami keterlibatan pembeli kedua.

​“Saya berharap penyidik tidak berhenti pada tahap awal saja, tetapi juga menelusuri sampai kepada pembeli kedua. Hal ini penting agar status kepemilikan kapal menjadi jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Mapolda Sulut masih terus berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, prosedural, dan akuntabel sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

(FDS) 

Loading