MINAHASA, Abadipost.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit kapal Landing Craft Tank (LCT) yang lama terparkir di Pantai Bulo, Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, kini memasuki babak baru. Kapal bernama LCT Karya Mekar 2 tersebut resmi disita oleh penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut). 

‎Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah baliho besar terpampang di badan kapal dengan tulisan tegas: “KAPAL INI DALAM PENYITAAN”. Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Khusus Penyitaan Nomor: 34/PenPid-SITA/PN MND tertanggal 03 Februari 2026.

‎Jeratan Pasal Berlapis

‎Penyidikan yang dilakukan oleh Unit I Subdit III Reskrimum Polda Sulut ini menyasar terduga Joseph Silvanus alias Ko Senga. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan/atau pertolongan jahat.

‎”Dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menguasai, mengambil, atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin Unit I Subdit III Reskrimum Polda Sulut,” bunyi peringatan dalam baliho penyitaan tersebut.

‎Ko Senga dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 480 ke-2 KUHP.

‎Keluhan Nelayan dan Izin Jeti Ilegal

‎Tak hanya tersandung kasus hukum di Polda, aktivitas bisnis Ko Senga di wilayah tersebut juga menuai protes keras dari warga sekitar, terutama para nelayan. Keberadaan Pelabuhan Jeti yang diduga milik Ko Senga disinyalir tidak mengantongi izin operasional resmi.

‎”Penolakan warga nelayan sangat keras terhadap kegiatan di jeti tersebut,” ungkap Maurits, salah satu warga setempat kepada Abadipost.com.

‎Menurutnya, aktivitas kapal tongkang dan LCT di wilayah Pantai Bulo sangat mengganggu usaha kecil masyarakat nelayan, seperti bagan ikan.

“Kami sangat terganggu dengan adanya aktivitas tongkang dan LCT milik Ko Senga,” lanjutnya.

‎Upah Pekerja yang ‘Dikebiri’

‎Sisi gelap kepemimpinan Ko Senga juga diungkap oleh para mantan pekerjanya. Meski dikenal sebagai tokoh di masyarakat, realitanya banyak hak pekerja yang tidak ditunaikan.

‎Novian, seorang operator ekskavator yang pernah bekerja untuk Ko Senga, mengaku upahnya selama dua bulan tidak dibayarkan hingga ia memutuskan untuk berhenti.

‎”Sedangkan kita saja kerja pa dia 2 bulan dia nda bayar gaji, sampe kita brenti (Sedangkan saya saja kerja dengan dia dua bulan tidak dibayar gaji, sampai saya berhenti),” tegas Novian dengan dialek Manado yang kental.

‎Sorotan LSM: “Tak Pernah Menyumbang Rumah Ibadah”

‎Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Mandolang (GMPM) pun ikut angkat bicara. Marchel Hontong, perwakilan GMPM, mematahkan klaim bahwa Ko Senga adalah sosok yang dermawan.

‎”Selama ini Ko Senga tidak pernah menyumbang di rumah-rumah ibadah, baik Gereja maupun Mesjid,” tandas Marchel.

‎Senada dengan itu, Pendiri LSM GMPM, Roy Malughu, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta publik tidak terbuai oleh narasi-narasi yang tidak benar.

‎”Saya sebagai pendiri LSM GMPM sangat menolak keras terkait pemberitaan yang tidak benar atau Hoax terkait sosok yang bersangkutan,” pungkas Roy.

‎Editor: Redaksi Abadipost.com

‎Reporter: Tim Biro Minahasa

Loading