MINAHASA TENGGARA, abadipost.com – Tabir gelap dugaan praktik pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, akhirnya dibongkar paksa. PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR), perusahaan yang selama ini dianggap “kebal hukum”, kini berada di ujung tanduk setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan besar-besaran, Kamis (18/12/2025).

​Di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yang baru, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., Korps Adhyaksa menunjukkan taringnya dengan meningkatkan status penanganan perkara ke arah tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas.

​Penyitaan Aset Skala Besar

​Pantauan di lapangan, Tim Penyidik Kejati Sulut dengan pengawalan ketat Polisi Militer (PM) mengosongkan lokasi dari aktivitas alat berat. Sejumlah aset yang disita sebagai barang bukti di antaranya:

  • ​8 unit Excavator
  • ​2 unit Loader
  • ​2 unit Articulated Dump Truck
  • ​Data Penggunaan Sianida (Bahan kimia berbahaya)
  • ​Dokumen internal dan perangkat elektronik perusahaan.

​Dosa Lingkungan dan Administrasi PT HWR

​PT HWR diduga kuat telah melakukan kejahatan lingkungan skala masif. Meski Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah resmi ditolak Kementerian ESDM dan izin operasionalnya kedaluwarsa, perusahaan ini tetap nekat mengeruk bumi Minahasa Tenggara.

​Tak hanya itu, PT HWR dituding merambah kawasan hutan lindung yang memicu risiko bencana ekologis permanen. Selama dua tahun terakhir, perusahaan ini juga kerap dilaporkan warga atas dugaan perampasan tanah dan pengabaian prosedur standar pertambangan.

​Sinergitas Gubernur dan Kejati: Akhir Era “Pemain” Tambang

​Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulut, Henro Kawatak, secara lugas menyatakan kekagumannya atas keberanian Gubernur Yulius Selvanus dalam membersihkan mafia tambang di Sulut.

​“PT HWR ini bertahun-tahun diteriaki melanggar, tapi saktinya mereka tetap jalan terus seolah tak tersentuh. Namun, hari ini kita saksikan, di mata Gubernur Yulius Selvanus tidak ada yang kebal hukum,” tegas Kawatak yang juga menjabat Waketum DPP Milenial Prabowo Gibran (MPP).

​Kawatak menilai, langkah berani Kejati Sulut ini merupakan buah dari sinergitas kuat dengan Gubernur Yulius dalam menjalankan komitmen pemberantasan korupsi yang nyata, bukan sekadar gimik politik.

​“Ini bukan pencitraan. Ini tindakan tegas yang mengembalikan rasa percaya warga. Kami kaum muda Sulut berdiri tegak di belakang Gubernur Yulius Selvanus untuk sikat habis koruptor!” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HWR belum memberikan keterangan resmi terkait penyitaan alat berat dan dokumen yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulut. (**/fds) 

Loading