Marwah Pengadilan Dipertaruhkan: Saksi Korban 7 Kali Mangkir, Skandal Keterangan Palsu Terbongkar di PN Manado

MANADO, Abadipost.com – Persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Bukan saja karena ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban, namun karena terungkapnya tabir dugaan kebohongan sistematis di bawah sumpah yang berpotensi merusak tatanan peradilan di Sulawesi Utara.

​Hingga sidang yang digelar pekan ini, saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja tercatat sudah tujuh kali mangkir. Ketidakhadiran yang berulang ini bukan lagi sekadar kendala teknis, melainkan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap Majesty of Law (muruah pengadilan).

Diplomasi “Surat PDF” yang Cacat Hukum

​Drama persidangan memuncak saat JPU berdalih saksi berada di luar negeri dengan menunjukkan bukti berupa dokumen elektronik dalam format PDF. Sontak, legitimasi surat tersebut langsung dipatahkan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang menilai JPU telah mengabaikan prosedur hukum internasional.

​”Jangan perlakukan persidangan ini seperti permainan anak-anak. Secara hukum, surat dari luar negeri harus melalui proses legalisasi atau endorse dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara asal. Tanpa legalisasi diplomatik, surat itu hanyalah selembar kertas tanpa nilai pembuktian. Ini jelas cacat hukum!” tegas kuasa hukum terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

BAP “Bunuh Diri”: Dokumen Sendiri Patahkan Keterangan Saksi

​Ketegangan mencapai titik didih saat isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban dibacakan. Dalam keterangannya di bawah sumpah, Jimmy dan Raisa mengklaim baru mengetahui lahan mereka digarap pihak lain pada tahun 2017.

​Namun, bak senjata makan tuan, klaim tersebut langsung rontok oleh bukti dokumen yang mereka ajukan sendiri. Dalam dokumen PPJB dan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2015 dan 2016, tertuang fakta eksplisit:

  • ​Bahwa saat transaksi dilakukan pada Desember 2015, saksi korban sudah mengetahui dan mengakui bahwa tanah tersebut dalam penguasaan pihak lain (penggarap).
  • ​Artinya, klaim “baru tahu di 2017” diduga kuat adalah keterangan palsu yang dirancang untuk menjerat terdakwa.

Desakan Penerapan Pasal 174 KUHAP: “Tangkap Saksi Palsu!”

​Melihat adanya kontradiksi fatal antara BAP dan bukti otentik, pihak terdakwa secara agresif mendesak Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP.

​Pasal ini memerintahkan hakim untuk menahan saksi jika terdapat dugaan kuat pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa permohonan ini bukan sekadar gertakan, melainkan mandat undang-undang demi tegaknya keadilan.

​”Klien kami taat hadir, menghormati setiap proses hukum. Sementara saksi korban sudah mangkir tujuh kali, sekarang terindikasi berbohong pula. Kami menuntut keadilan yang setara! Jika hukum masih punya taring, terapkan Pasal 174 KUHAP,” seru tim hukum terdakwa.

Menanti Ketegasan Hakim dan Isu Daluwarsa

​Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim. Apakah hakim akan mengambil tindakan progresif dengan memerintahkan penjemputan paksa atau penahanan terhadap saksi korban, atau justru membiarkan hukum tunduk pada pihak yang mangkir?

​Selain skandal keterangan palsu, tim terdakwa juga telah menyiapkan amunisi baru untuk persidangan berikutnya, yakni terkait persoalan daluwarsa perkara. Jika poin daluwarsa ini terbukti, maka kasus ini berpotensi gugur demi hukum karena dianggap sudah kedaluwarsa untuk dipidanakan.

​Sidang ini akan menjadi ujian sejarah bagi PN Manado: apakah akan menjadi benteng keadilan, atau sekadar panggung drama bagi mereka yang kebal hukum? (*/fds)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *