MINAHASA TENGGARA, AbadiPost.com – Dewan Pengurus Besar (DPB) Waraney Puser In’Tana Toar Lumimuut (WPITL) Sulawesi Utara menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden perusakan fasilitas Gereja GMIM Silo Watuliney, Wilayah Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Minggu, 30 November 2025. Peristiwa ini disusul dengan ketegangan yang berujung pada gesekan fisik atau tawuran antarwarga Desa Watuliney dan Desa Molompar.

​Ketua Umum DPB WPITL Sulawesi Utara, John F. S. Pandeirot, melalui Pernyataan Sikap resmi, menegaskan bahwa tanah Minahasa adalah tanah yang menjunjung tinggi kedamaian dan persaudaraan.

​Himbauan Tegas untuk Menahan Diri

​Menyikapi situasi yang memanas, Pandeirot menghimbau dengan sangat tegas kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Watuliney dan Desa Molompar, untuk segera menahan diri dan menghentikan segala bentuk pergerakan massa atau tindakan balasan.

​”Ingatlah falsafah kita Si Tou Timou Tumou Tou (Manusia hidup untuk memanusiakan orang lain). Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, malah hanya akan merugikan diri kita sendiri,” tegas Pandeirot, mewakili organisasi dan sebagai bagian dari tua-tua adat Minahasa.

​Minta Warga Bijak dan Tidak Terprovokasi

​WPITL juga meminta seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh video atau narasi yang beredar di media sosial yang bertujuan memperkeruh suasana.

​”Mari kita jaga jari kita agar tidak menyebarkan kebencian. Sulawesi Utara adalah barometer kerukunan umat beragama,” tambahnya.

​Dukungan Penuh pada Polres Mitra untuk Penegakan Hukum

​Dalam pernyataan sikap tersebut, DPB Waraney Puser In’Tana Toar Lumimuut menyatakan dukungan penuh dan menyerahkan penanganan kasus perusakan gereja ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian, khususnya Polres Minahasa Tenggara (Mitra).

​Ketum WPITL mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam memproses hukum oknum-oknum yang terlibat dalam perusakan rumah ibadah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​”Hukum harus menjadi panglima agar keadilan ditegakkan dan potensi bentrokan susulan dapat diredam,” desak John F. S. Pandeirot.

Jaga Kerukunan Umat Beragama

​Mengakhiri pernyataannya, Pandeirot menekankan pentingnya menjaga kerukunan, agar ulah segelintir oknum tidak merusak tenun kebangsaan dan persaudaraan yang telah lama dijaga di Sulawesi Utara.

​”Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat adat Minahasa adalah masyarakat yang beradab, toleran, dan cinta damai,” tutupnya.

​Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan seruan adat: Waraney.. Tuama! I Yayat U Santi!

Loading