Skandal Tanah Era Kolonial: SHGB 3320/Desa Sea Diduga Cacat Hukum dan Administrasi di PTUN Manado

Manado, Abadipost.com – Persidangan sengketa tata usaha negara (TUN) dengan Nomor Perkara 19/G/2025/PTUN.MDO di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah mengungkap dugaan rekayasa dokumen dan cacat hukum serius dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3320/Desa Sea. Objek sengketa ini terkait dengan bekas Tanah Hak Barat (Erfpacht) seluas \pm46 hektar milik keluarga Van Essen, yang kini diklaim oleh Jimmy Widjaja melalui serangkaian proses peralihan hak.

Rekayasa Dokumen: Salinan Akta Kuno Diduga Palsu

​Fakta persidangan, yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., menyoroti asal-usul kepemilikan tanah yang bermasalah.

​Tanah tersebut awalnya adalah Hak Erfpacht milik Perusahaan “N.V Handel Maatschappij Toko Van Essen,” didirikan oleh Sophia Van Essen-Furhop pada tahun 1908. Namun, persidangan mengungkapkan adanya upaya rekayasa dokumen oleh Jan Set Mumu Cs bekerja sama dengan oknum Kantor Pertanahan Minahasa untuk mengalihkan kepemilikan.

​Poin-poin Kunci Dugaan Rekayasa:

​Salinan Akta Mencurigakan: Digunakan sebagai dasar adalah SALINAN Acta Erfpacht Verponding No. 38 tertanggal 9 Maret 1953, yang diklaim sebagai bukti penjualan tanah oleh Sophia Van Essen-Furhop kepada Albrecht Assa dan Jan Mumu.

​Kematian Penjual:

Saksi MICHAEL HUTARA VAN ESSEN (cicit Sophia Van Essen-Furhop) membantah keras jual beli tersebut, menegaskan bahwa Sophia Van Essen-Furhop lahir tahun 1846 dan telah meninggal pada tahun 1938 (sebelum tanggal akta jual beli).

​Warisan untuk Rakyat:

Saksi juga menjelaskan bahwa tanah Erfpacht itu tidak pernah dijual, melainkan diserahkan oleh ayahnya, Louis Rijken Van Essen, kepada rakyat Desa Sea yang mendudukinya pada tahun 1962, pasca-Perang Permesta.

​Salinan Tanpa Asli:

Kepala Kantor Pertanahan Minahasa hanya dapat menghadirkan SALINAN Akta yang berbentuk ketikan, bukan fotokopi, dan dibuat oleh Pegawai Pembantu, bukan pejabat berwenang. Hal ini menjadikan nilai pembuktiannya dipertanyakan (sesuai KUHPerdata Pasal 1876).

​SHGB Diterbitkan di Atas Tanah yang Diduduki Rakyat

​Persidangan juga mengungkapkan bahwa proses penerbitan SHM No. 68/Desa Sea (yang kemudian menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea) memiliki cacat hukum dan administrasi yang serius.

​Penolakan Hukum Tua:

Saksi JOHAN PONTORORING, Hukum Tua Desa Sea periode 1987-1995, menerangkan bahwa ia menolak permohonan penerbitan surat konversi tanah oleh Mumu Cs pada tahun 1990 karena tanah tersebut sudah diduduki dan diolah oleh rakyat sejak sebelum tahun 1960.

​Penerbitan Surat di Desa Lain:

Surat-surat keterangan sebagai syarat konversi justru dibuat oleh Jan Mumu Cs di Pemerintah Desa Malalayang Dua, Manado, meskipun objek tanah berada di Minahasa (Desa Sea).

​Cacat Administrasi Serius:

Sesuai PP No. 10 Tahun 1961 dan PP No. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah harus dimulai dari Desa (Satuan Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah). Kepala Kantor Pertanahan Minahasa sebagai Tergugat, tidak dapat menghadirkan surat-surat keterangan dari Pemerintah Desa Sea, menunjukkan cacat administrasi yang fundamental.

​Melanggar Kepres:

Penerbitan SHM/SHGB tersebut juga diduga melanggar Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, Pasal 4, yang mengamanatkan pemberian hak baru kepada rakyat yang menduduki tanah HGU asal konversi Hak Barat.

Peralihan Hak di Atas Tanah Sengketa

​Proses peralihan hak dari SHM menjadi SHGB juga dinilai cacat hukum:

​Peralihan Hak 2009:

SHM No. 68/Desa Sea dialihkan dari Mintje Mumu kepada Mendi Antoneta Mumu pada tahun 2009, padahal tanah tersebut dalam kondisi bersengketa dan diduduki rakyat. Hal ini melanggar PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat 1 huruf (f).

​Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Bermasalah:

Pada tahun 2015, Mendi Antoneta Mumu menjual tanah kepada Jimmy Widjaja (Tergugat II Intervensi I) melalui PPJB. Namun, Kuasa Hukum Penggugat menilai jual beli ini secara hukum tidak terjadi karena tanah tetap dikuasai oleh rakyat, melanggar SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO 4 Tahun 2016.

​Penggugat, yang menguasai dan mengolah sebagian tanah objek sengketa sejak tahun 2002 (diwarisi dari pendahulunya sejak 1960) dan tidak pernah bersinggungan hukum sebelumnya, merasa dirugikan setelah petugas BPN menyebut tanahnya termasuk dalam SHGB 3320.

​Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap, Kuasa Hukum Penggugat menyimpulkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa telah menerbitkan dan memproses peralihan hak bertentangan dengan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

​Publik dan awak media kini menantikan putusan Majelis Hakim PTUN Manado yang dijadwalkan akan dibacakan pada Jumat, 12 Desember 2025, untuk menguji integritas pengadilan dalam perkara sengketa tanah bersejarah ini. (*/fds)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *