‎Abadipost.com, MANADO — Berbagai macam cara mafia tanah lakukan agar memperlancar tujuannya untuk bisa memiliki tanah yang menjadi target mereka. 

‎Seperti yang terjadi di Desa Sea Jaga VII Kecamatan Pineleng Provinsi Sulawesi Utara lebih tepatnya lokasi perkebunan tumpengan yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh masyarakat tapi justru mereka yang menjadi Tersangka dengan tuduhan penyerobotan lahan yang di klaim milik dari PT. Buana Propertindo Utama yang dibeli dari Yan Mumu Cs.

‎Sedangkan menurut Yan Mumu Cs Tanah tersebut mereka beli dari Sophia Alida van Essen pada tahun 1953. Namun pernyataan itu dibantah oleh ahli waris keluarga Van Essen Michael Hutara Van Essen ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor perkara 19/G/2025/PTUN.Mdo beberapa waktu lalu.

‎Noch Sambouw SH. MH. CMC Penasehat Hukum warga Masyarakat yang menjadi terdakwa dalam perkara no. 327/Pid.B/2025/PN Mnd. mengatakan bahwa hanya sekitar 1 Hektare yang tanamannya telah di gusur untuk pembuatan jalan Ring Road III.

‎”Masyarakat yang menduduki lahan tersebut ada sekitar ada 40 orang, dan bukan semua masyarakat yang kuasai tanah-tanah di situ, hanya sebagian, hanya seukuran jalan Ring Road III yang tanaman kekelapa, langsat, pisang dan tanaman-tanaman lain sudah digusur. Begitu digusur maka oknum yang menanam ini menggugat 4 orang

‎Bert Wiliam Wati, Penjata Bangun, Ari Girot, dan Isak Hutumoy. Khusus untuk tanaman, dan khusus untuk jalan itu.

‎Yang luasnya itu kurang lebih hanya sekitar 1 hektare lebih. Sedangkan tanah, ini keseluruhannya luasnya 35 hektare,” Jelas Sambouw pada saat Konferensi Pers, Senin (1/12/2025).

‎Noch Sambouw mengatakan perlu banyak belajar lagi untuk kasus yang ditangani oleh Kuasa Hukum Jimmy Widjaja Cs (PT. BPU-red) yang mengatakan masyarakat tidak punya hak lagi atas tanah tersebut sedangkan yang dibahas disitu adalah tanaman di atas tanah seluas 1 hektare lebih dan tanah yang dimaksudkan tidak punya hak oleh masyarakat adalah 35 hektare.

‎”Dari situ saja saya bisa simpulkan bahwa kuasa hukum itu harus banyak belajar lagi terhadap case yang ada, dia bilang masyarakat tidak punya hak lagi sedangkan yang dipersoalkan hanya tanaman di atas tanah 1,5 hektare, dan tanah keseluruhan atas sertifikat-sertifikat itu ada 35 hektare. Bagaimana? Dia bilang bahwa masyarakat tidak ada hak lagi atas tanah. Sedangkan Satu setengah dibandingkan 35 berapa? Berarti ada 33 setengah hektare yang tidak dibahas dalam sidang 515, terus hak-hak yang lain yang hilang ditelan bumi atau di bikin apa?, ” Tandas Sambouw.

‎Menurut Kuasa Hukum Jimmy Widjaja perkara 515 sudah Inkract atau sudah berkekuatan Hukum tetap sedangkan pihak penggugat sampai saat ini tidak pernah menerima relas putusan tersebut.

‎”Kemudian terkait perkara 515 sampai detik ini pihak penggugat belum menerima relas pemberitahuan putusan berkekuatan hukum tetap, juga Belum menerima penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado bahwa perkara 515 sudah berkekuatan hukum tetap. Dan itu wajib diberikan dan diberitahukan kepada kami. Sampai sekarang tidak pernah kami terima dan tidak pernah diberitahukan. Sekarang silakan mengecek di SIPP Pengadilan Negeri Manado perkara perdata umum nomor 515/PDT/G/2021/PN.Mnd.

‎Supaya saudara tahu bahwa yang menyebutkan itu adalah otaknya juga bodong. Dia bilang sudah ikrah dan bisa dicek di e-court. Coba lihat perkara kasasi yang kami ajukan adalah melalui manual, bukan melalui e-court. Karena pada saat itu, aplikasi e-court pengadilan negeri Manado dan aplikasi e-court yang ada di Sulawesi Utara belum bisa menerima upaya hukum kasasi lewat e-court, ” Kata Noch Sambouw dengan nada Tegas.

‎Terkait penyebutan Nama Sophia Alida van Essen sering di sebut dalam persidangan baik perkara nomor 19/G/2025/PTUN Mdo dan perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd.

‎Sophia Alida van Essen dikatakan sebagai penjual tanah erpacht atau ex hak barat milik keluarga van Essen kepada Yan Mumu Cs pada tahun 1953.

‎Ahli waris keluarga Van Essen secara terang-terangan membantah adanya jual beli tersebut hanya rekayasa pihak Yan Mumu Cs karena Sophia Van Essen sudah Meninggal sejak tahun 1938 bagaimana mungkin neneknya bisa bangun dari kuburan dan menandatangani surat jual beli tersebut lalu kembali ke kuburankuburan hal itu dikatakan Michael Hutara van Essen ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

‎Sophia Carolina ‘van Essen’ Furhop itu telah meninggal tahun 1938 dan itu sudah dibantah oleh ahli waris Michael Hutara van Essen. Jadi, siapa yang bertanda tangan di akta tersebut,” ujarnya.

‎“Jadi, sudah jelas sejak awal surat-surat tanah di Kebun Tumpengan Desa Sea sampai sekarang sudah berpindah tangan ke Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja atau PT Buana Propertindo Utama (BPU) itu surat Bodong,” tukasnya.

Loading