Abadipost.com, MINAHASA UTARA — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menggelar diskusi daring untuk membahas implikasi dan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilihan umum di tingkat nasional dan daerah.
Putusan MK ini memiliki dampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga APKASI merasa perlu untuk melakukan analisis mendalam dan merumuskan strategi adaptasi bagi seluruh kabupaten di Indonesia. Rabu, (2/7/2025).
Diskusi yang bertajuk “Diskusi APKASI Menyikapi Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilihan Umum di Tingkat Nasional dan Daerah” ini akan menghadirkan narasumber terkemuka untuk memberikan perspektif yang komprehensif. Para pembicara yang akan hadir antara lain:
– Prof. A. Ramlan Surbakti, Drs., MA., Ph.D.: Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga, yang akan memberikan analisis akademis terhadap putusan MK dan implikasinya bagi dinamika politik di tingkat daerah.
– Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Akan memberikan pandangan dari sisi legislatif terkait dengan proses legislasi dan implementasi putusan MK di ranah peraturan perundang-undangan.
– Titi Anggraini: Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), akan berbagi perspektif dari lembaga pemantau pemilu mengenai potensi dampak putusan MK terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.
– Zulfikar Arse Sadikin: Akan memberikan analisis dan wawasannya terkait aspek-aspek krusial dari putusan MK.
Diskusi ini akan dipandu oleh Bursah Zarnubi (Ketua Umum APKASI) dan Joune J. E. Ganda (Sekretaris Jenderal APKASI, juga Bupati Minahasa Utara). Kehadiran kedua pemimpin APKASI ini menegaskan komitmen organisasi dalam memahami dan merespon putusan MK tersebut secara proaktif.
Detail Diskusi:
– Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025
– Waktu: 14.30 WIB s/d Selesai
– Akses: Link dapat diakses melalui eFlyer yang telah disebarluaskan dan melalui website resmi APKASI di https://on.apkasi.org/zoomMK (Meeting ID: 891 9540 4701, Passcode: 25APKASI).
Diskusi daring ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh anggota APKASI dan pemangku kepentingan terkait mengenai implikasi putusan MK tersebut.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pemerintah daerah dapat mempersiapkan diri dan mengimplementasikan putusan MK secara efektif dan efisien, demi kelancaran proses demokrasi di Indonesia.
APKASI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi yang optimal dari putusan MK ini. (**)
![]()




Tinggalkan Balasan