MINAHASA, Abadipost.com – Seperti tak tersentuh hukum dan tidak mengenal rasa takut, aksi nakal oknum pengelola SPBU 74.953.21 di jalur Trans Sulawesi, Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kembali memicu sorotan publik. Pihak manajemen diduga kuat terus membiarkan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, Minggu (26/7/2026).
Memanfaatkan kelengahan situasi saat sebagian besar warga Minahasa tengah bersukacita merayakan Momen Pengucapan Syukur atas hasil panen, oknum di SPBU tersebut justru leluasa melancarkan aksi menyimpang demi meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil investigasi langsung tim redaksi Abadipost.com di lapangan, ditemukan modus pengisian yang sangat tidak wajar. Sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi DB 1927 FI tampak sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar.

Anehnya, selang nozzle petugas tidak diarahkan ke tangki resmi kendaraan, melainkan dimasukkan melalui pintu belakang mobil—yang diduga kuat telah dimodifikasi dan berisi puluhan jerigen penampung.
Terancam Pidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan tindakan pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ingkar Janji dan Indikasi CCTV ‘Mati Angin’
Praktik ini terbilang sangat nekat. Pasalnya, beberapa waktu lalu pihak manajemen beserta seluruh karyawan SPBU Tateli sebenarnya telah menandatangani Surat Pernyataan Bersama. Dalam surat perjanjian tersebut tertuang komitmen tegas: apabila ada karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran atau melayani mafia Solar, maka yang bersangkutan siap dipecat secara tidak hormat.
Namun, fakta di lapangan seolah berbanding terbalik dengan janji manis di atas kertas. Komitmen tersebut terkesan hanya menjadi gertak sambal semata.
Tak hanya itu, keberadaan kamera pengawas (CCTV) di area vital SPBU tersebut juga menuai tanda tanya besar. Kamera CCTV yang terpasang diduga kuat hanya dijadikan ‘pajangan’ formalitas. Pasalnya, setiap kali aktivitas pengisian untuk para mafia Solar berlangsung, sistem CCTV di lokasi dikabarkan mendadak mati atau disengaja tidak aktif.
Masyarakat Desak Kapolda Sulut Turun Tangan
Melihat praktik ilegal yang kian terang-terangan dan meresahkan masyarakat, warga mendesak Kapolda Sulawesi Utara beserta jajaran Polresta Manado untuk segera mengambil tindakan tegas.
Kapolda diminta tidak tinggal diam dan segera menerjunkan tim untuk menyegel SPBU Tateli, menangkap oknum mafia Solar beserta petugas SPBU yang terlibat, serta menindak tegas siapapun ‘backing‘ di balik praktik penyelewengan ini.
Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga juga didesak untuk segera menjatuhkan sanksi terberat berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha (Pemberhentian Hak Penyaluran) terhadap SPBU 74.953.21 Tateli agar memberikan efek jera.
![]()