Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SPBU Talaud Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

MANADO, Abadipost.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022. Sebanyak empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Kepulauan Talaud merampungkan rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak awal Januari 2026. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan status hukum para tersangka.

Keempat tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, pada Rabu (23/7/2026) sekitar pukul 23.45 Wita.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud, Brian, mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 70 orang saksi serta menyita berbagai dokumen penting dari sejumlah instansi pemerintah yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan tersebut.

“Seluruh dokumen yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum tersebut,” ujarnya.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MD selaku appraiser dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), RD selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, H yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud, serta RK sebagai pemilik lahan.

Menurut Brian, fokus utama penyidikan berada pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan. Penyidik menemukan indikasi adanya praktik mark up harga tanah serta ketidaksesuaian luas lahan yang dibayarkan pemerintah.

“Yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan lahannya. Kami menemukan dugaan mark up harga lahan serta adanya kekurangan luasan tanah yang dibayarkan,” kata Brian kepada wartawan.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik, dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Nilai tersebut berasal dari selisih harga tanah yang dinilai terlalu tinggi serta adanya kekurangan luas lahan dibandingkan dengan pembayaran yang telah dilakukan pemerintah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi.

Kejari Kepulauan Talaud juga menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada empat tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Kami akan mengkaji dan mempelajari lebih lanjut apakah nantinya akan ada penambahan tersangka atau tidak,” tegas Brian.

Hingga kini, penyidik masih merangkai seluruh fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU tersebut guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *