ABADIPOST.COM, MINAHASA – Pihak manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.593.21 yang berlokasi di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang disinyalir menyalahi aturan. Minggu 26/7/2026
Pengawas SPBU Tateli, Cosmos, menegaskan bahwa aktivitas pengisian BBM jenis Solar ke dalam jeriken yang diangkut kendaraan roda empat merk Toyota Avanza bernomor polisi DB 1927 FI telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang benar ada pengisian ke mobil Avanza dengan nomor polisi DB 1927 FI. Namun, pengisian tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Nelayan resmi,” ujar Cosmos saat dikonfirmasi oleh tim media Abadipost.com.
Cosmos menampik tuduhan bahwa BBM bersubsidi tersebut disalurkan untuk praktik penimbunan atau mafia Solar. Menurutnya, BBM tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan lokal untuk melaut.
“Jadi itu bukan untuk mafia Solar, melainkan dipergunakan nelayan untuk mencari ikan di laut. Sampai saat ini, kami melayani konsumen sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan,” tegasnya.
Sanksi Tegas Bagi Karyawan
Untuk menjaga integritas dan ketertiban operasional, manajemen SPBU Tateli menerapkan aturan ketat bagi seluruh tenaga kerja. Tiap karyawan telah menandatangani surat pernyataan tertulis mengenai konsekuensi atas pelanggaran aturan operasional.
“Semua karyawan sudah menyepakati surat pernyataan. Apabila kedapatan melanggar SOP atau melakukan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sebagaimana mestinya, mereka siap untuk langsung diberhentikan,” ungkap Cosmos.
Tegaskan Kamera CCTV Selalu Aktif
Selain meluruskan isu penyalahgunaan BBM, Cosmos juga membantah kabar burung yang menyebutkan bahwa kamera pengawas (CCTV) di area SPBU sengaja dimatikan saat melayani pembelian tertentu.
“Kamera CCTV tetap menyala dan tidak pernah dinonaktifkan atau mati. Semua sistem pengawasan berjalan normal sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, pihak manajemen SPBU 74.593.21 Tateli menyatakan terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Pihaknya siap menerima kritik konstruktif serta laporan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan di lapangan.
![]()