Henry Walukow Soroti Kesiapan Pemprov Sulut Hadapi Pembatasan Rekrutmen ASN pada Pembahasan KUA-PPAS 2027

MANADO, Abadipost.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Henry Walukow, menyoroti kesiapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dalam menghadapi dampak kebijakan pembatasan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (27/7/2026).

Dalam rapat strategis tersebut, Henry mendesak pemerintah daerah untuk tidak sekadar bersikap pasif atau sebatas mengantisipasi potensi pembatasan pegawai. Pemprov Sulut dinilai harus segera menyusun langkah-langkah konkret guna meminimalkan dampak kebijakan pusat terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Kekhawatiran ASN dan PPPK

Menurut politisi tersebut, isu pembatasan penerimaan pegawai telah memicu keresahan, baik di kalangan ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan adaptasi strategi yang responsif terhadap kebijakan pemerintah pusat menjadi hal yang mutlak.

“Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana kesiapan pemerintah provinsi dalam mengantisipasi kebijakan tersebut. Jangan hanya menyampaikan kemungkinan-kemungkinan, tetapi harus ada perencanaan yang jelas agar pemerintah siap menghadapi setiap perubahan kebijakan,” tegas Henry Walukow.

Ia menambahkan, kejelasan arah dan kepastian langkah dari pemerintah sangat krusial untuk menjaga kondusivitas serta mencegah gejolak, baik di internal aparatur maupun di tengah masyarakat luas.

Soroti Kelengkapan Dokumen Fisik KUA-PPAS

Selain persoalan rekrutmen ASN, Henry juga mengkritisi kelengkapan administrasi dalam proses pembahasan KUA-PPAS. Ia menekankan pentingnya ketersediaan dokumen dalam bentuk fisik (hardcopy) selain format digital yang sudah ada.

“Saya ingin memastikan apakah selain dokumen digital juga tersedia dokumen manual. Dokumen fisik tetap diperlukan sebagai arsip dan menjadi pegangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses pembahasan maupun evaluasi,” ujarnya.

Keberadaan dokumen fisik dianggap vital untuk menunjang fungsi pengawasan DPRD, sekaligus memastikan seluruh tahapan pembahasan memiliki dasar administratif yang sah dan transparan. Dengan demikian, setiap keputusan anggaran yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara TA 2027 ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan TAPD untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah serta menetapkan prioritas anggaran sebelum memasuki tahapan penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) 2027.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *