DPRD Minut Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Sejumlah Temuan Jadi Sorotan Meski Raih Opini WTP

MINAHASA UTARA, Abadipost.com – DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar, Senin (6/7/2026).

Meski Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu didampingi Wakil Ketua I Edwin Maurits Nelwan dan Wakil Ketua II Cynthia Imelda Erkles. Hadir pula Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Vonny Rumimpunu menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tidak hanya menjadi agenda formal pengesahan laporan keuangan, tetapi juga merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.

“Evaluasi dilakukan terhadap kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, capaian program, serta efektivitas pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Sebelum pengesahan, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan secara intensif sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.

Dalam laporan Badan Anggaran, DPRD menyoroti sejumlah temuan yang masih perlu diperbaiki, di antaranya kelebihan pembayaran belanja, penghitungan jasa pelayanan kesehatan di puskesmas, kekurangan volume pekerjaan pada delapan perangkat daerah, hingga belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada sembilan perangkat daerah.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih belum dimaksimalkan.

Melalui rekomendasinya, Badan Anggaran mendorong peningkatan kualitas perencanaan anggaran, penguatan pembinaan dan pengawasan, serta peningkatan ketelitian seluruh pejabat teknis agar kesalahan administrasi maupun potensi kerugian keuangan daerah tidak kembali terulang.

Sementara itu, Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda secara konstruktif.

“Sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” kata Joune Ganda.

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Ranperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Ranperda ini menjadi penegasan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *