Lima Calon Resmi Bertarung di Pilhut Desa Sea, Hukum Tua Yohana Tamuntuan Tekankan Sportivitas

MINAHASA, Abadipost.com – Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, resmi memasuki fase krusial. Panitia pemilihan secara resmi mengumumkan penetapan calon setelah seluruh berkas administrasi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pada Selasa (5/5/2026).

‎Sebanyak lima putra-putri terbaik Desa Sea dipastikan akan bertarung dalam kontestasi yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mendatang.

‎Daftar Calon Hukum Tua Desa Sea

‎Berdasarkan hasil verifikasi panitia, berikut adalah daftar lima calon resmi yang akan memperebutkan kursi pimpinan desa:

  1. ‎Jefri Frangki Legi
  2. ‎Clif Midelton Sangian
  3. ‎Villy Fricilya Pontororing
  4. ‎Refay Jopy Sasuwuk
  5. ‎Fanny Demsi Lasut

‎Pesan Hukum Tua: Jaga Persatuan

‎Hukum Tua Desa Sea, Yohana Beatrix Tamuntuan, S.Pd., dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada panitia yang telah bekerja keras menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Ia pun menitipkan pesan mendalam bagi para kandidat.

‎”Selamat kepada panitia dan juga kepada lima calon terbaik Desa Sea. Mari kita jalani proses ini dengan jujur, menjunjung sportivitas, loyalitas, dan kebersamaan. Perbedaan pilihan adalah hal biasa, namun persatuan masyarakat harus tetap menjadi yang utama,” tegas Yohana.

‎Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga suasana kondusif agar pesta demokrasi di tingkat desa ini berjalan sejuk hingga hari pemungutan suara.

‎Aturan Kampanye dan Alat Peraga

‎Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Panitia menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga tahapan penetapan calon berjalan lancar, aman, dan tertib.

‎Sementara itu, Sekretaris Panitia menjelaskan detail teknis terkait Alat Peraga Kampanye (APK) guna menjaga estetika dan ketertiban desa. Panitia telah menetapkan aturan sebagai berikut:

‎Ukuran Maksimal APK: 1 x 2 meter, adapun titik-titik yang ditentukan untuk pemasangan baliho masing-masing calon Hukum Tua.

‎Lokasi Pemasangan:

  • ‎Kompleks Perumahan Permata Asri yang merupakan Pintu Masuk dari Desa Warembungan
  • ‎Kawasan Lapangan Ranomawuri
  • ‎Kompleks Warukus yang juga menjadi pintu masuk Desa Sea dari arah Manado

‎Dengan ditetapkannya lima calon ini, masyarakat Desa Sea kini menantikan visi dan misi terbaik yang akan dibawa oleh para kandidat demi kemajuan desa selama enam tahun ke depan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *