Buntut Pemblokiran Jalan di Pinasungkulan, Komisi III DPRD Sulut Gelar RDP dan Agendakan Turun Lapangan

MANADO, abadipost.com – Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius dari legislator di Gedung Cengkih. Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi atas kemelut tersebut, Senin (27/04/2026).

RDP yang berlangsung dari siang hingga sore hari ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Berty Kapojos, didampingi Wakil Ketua Komisi Nick Lomban, Sekretaris Yongkie Limen, serta anggota komisi lainnya seperti Amir Liputo, Gracia Oroh, Haslinda Rotinsulu, dan Toni Supit. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter.

Pertemuan strategis ini mempertemukan manajemen PT Meares Soputan Mining (MSM)/PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulut, serta tokoh masyarakat dari lingkar tambang, khususnya wilayah Likupang Timur, Minahasa Utara.

Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Perwakilan warga, Richardno Tatuil, membeberkan kondisi jalan nasional di Likupang Timur yang menjadi akses utama ekonomi, pendidikan, dan kesehatan menuju Girian, Kota Bitung, kini sangat memprihatinkan dan mengancam keselamatan.

“Intinya adalah kenyamanan dan keselamatan warga. Kondisi jalan lama sudah tidak layak digunakan bahkan untuk diperbaiki sekalipun. Kami memohon adanya akses jalan baru agar aktivitas warga membawa hasil bumi dan kegiatan lainnya mendapat jaminan keamanan,” tegas Tatuil.

Kendala Administrasi Tukar Guling

Merespons keluhan tersebut, Kasubag Umum dan Tata Usaha BPJN Sulut, Jenry Wongkar, menjelaskan bahwa rencana tukar guling (ruislag) jalan antara PT MSM dan negara sebenarnya sudah dalam proses.

“Pihak perusahaan sudah membangun jalan baru sesuai spesifikasi Bina Marga. Masalah yang ada saat ini tinggal di tahap administrasi aset yang sedang disusun oleh Balai Jalan,” jelas Wongkar.

Senada, Head External dan Sustainability Dept PT MSM/TTN, Yustinus Harry Setiawan, membenarkan rencana pemindahan jalan nasional sepanjang 3,1 KM tersebut sudah dimulai sejak 2020 dan selesai secara teknis pada Februari 2026. Namun, jalan baru tersebut belum bisa digunakan secara resmi karena prosedur aturan negara.

“Ada perbedaan pendapat di lapangan, ada yang ingin jalan lama dibuka, ada yang ingin ditutup. Komitmen kami sesuai arahan Balai Jalan adalah memperbaiki akses jalan lama yang mengalami penurunan level. Proses perbaikan ini diperkirakan memakan waktu 5-6 bulan,” ungkap Yustinus didampingi Deputy Manager External Relations, Herry Sinyo Rumondor.

Sebagai solusi sementara selama masa perbaikan jalan lama, pihak perusahaan mengizinkan masyarakat menggunakan jalan milik perusahaan demi mempertimbangkan faktor keamanan. Langkah ini diambil menindaklanjuti permintaan warga serta unsur Muspika Kecamatan Ranowulu dan Likupang Timur.

DPRD Agendakan Kunjungan Lapangan

Menyikapi dinamika yang ada, anggota Komisi III Amir Liputo mengusulkan agar DPRD Sulut segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Kami harus hadir dan berdiri di tengah-tengah. Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung keluhan warga serta memverifikasi pernyataan BPJN dan PT MSM/TTN. Hasil peninjauan ini akan menjadi dasar rekomendasi langkah selanjutnya, mengingat masalah ini bersinggungan di dua wilayah kabupaten/kota,” kunci Liputo. (**/fds)

Editor: Redaksi Abadipost.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *