MINAHASA, abadipost.com – Tekanan terhadap pemerintah untuk segera bertindak dalam polemik lingkungan di Gunung Tatawiran, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kian menguat. The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sulawesi Utara secara terbuka mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh atas aktivitas pembukaan lahan yang diduga memicu krisis air bersih bagi warga sekitar.
Ketua SIEJ Sulut, Finda Muhtar, menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait air keruh yang melanda ribuan warga di Desa Koha merupakan indikator awal kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Ini bukan sekadar keluhan. Dampaknya sudah nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Negara wajib hadir melalui investigasi yang objektif dan terbuka,” tegas Finda saat memberikan keterangan didampingi Sekretaris SIEJ Sulut, Julkifl Madina.
Soroti Pengakuan Izin Belum Lengkap
Polemik ini semakin tajam setelah munculnya pengakuan dari politisi Wenny Lumentut yang menyebutkan bahwa aktivitas di kawasan tersebut belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap. Padahal, operasional di lapangan telah berjalan dengan melibatkan alat berat.
Menurut SIEJ Sulut, setiap aktivitas yang mengubah bentang alam secara signifikan wajib melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau setidaknya dokumen UKL-UPL, sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur teknis kajian lingkungan untuk kegiatan di kawasan perbukitan dan pembangunan destinasi wisata.

Ancaman Krisis Ekologis
Penggunaan alat berat di lereng Gunung Tatawiran dinilai memenuhi kategori kegiatan berdampak penting. Tanpa mitigasi yang tepat, aktivitas tersebut berpotensi memicu erosi, sedimentasi, hingga ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Ketika tutupan hutan dibuka tanpa mitigasi, konsekuensinya jangka panjang. Fakta bahwa warga kini harus membeli air galon untuk kebutuhan sehari-hari menunjukkan adanya kegagalan dalam tata kelola lingkungan,” tambah Finda.
Tuntut Transparansi Pemerintah
SIEJ Sulut mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi berbasis ilmiah. Hasil investigasi tersebut harus disampaikan secara transparan kepada publik guna menjamin akuntabilitas.
Selain menuntut pemulihan lingkungan, SIEJ Sulut memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong jurnalis lingkungan untuk melakukan peliputan investigatif mendalam.
“Prioritas utama adalah jaminan atas hak dasar masyarakat terhadap air bersih. Masalah ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata,” pungkasnya.
(*/fds)
![]()
