MINAHASA, ABADIPOST.COM – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait syarat pemilihan Hukum Tua (Pilhut) kini menuai sorotan tajam. Aturan yang mewajibkan masa domisili minimal 6 bulan sejak surat pindah diterbitkan dinilai menjadi bumerang yang dapat melumpuhkan elektabilitas kepemimpinan daerah di masa mendatang.
Gelombang kekecewaan masyarakat terus mengalir. Warga merasa hak konstitusional mereka “dikebiri” secara tidak adil melalui aturan administratif yang kaku, padahal secara faktual mereka adalah warga asli yang telah lama menetap dan berkontribusi di desa masing-masing.
Ketimpangan Aturan: Calon Luar Bisa Masuk, Warga Asli Malah Terdepak
Salah satu poin yang paling memicu amarah warga adalah adanya standar ganda dalam regulasi tersebut. Warga mempertanyakan mengapa calon dari luar daerah diperbolehkan mendaftar sebagai Calon Hukum Tua, sementara warga asli justru kehilangan hak pilih hanya karena kendala administrasi kependudukan.
Seorang warga berinisial NK mengungkapkan kekecewaannya. Meski sudah puluhan tahun tinggal di desa dan sempat keluar daerah hanya karena tuntutan pekerjaan, ia kini tidak bisa memberikan hak suara.
“Saya sudah puluhan tahun tinggal di sini bersama orang tua. Hanya karena surat pindah domisili saya baru keluar Februari 2026 setelah kembali bertugas di Manado, saya kehilangan hak suara. Ini sangat menyedihkan,” ujar NK dengan nada getir.
Senada dengan itu, warga lainnya berinisial JK mempertanyakan status kewarganegaraan mereka di mata pemerintah daerah.
“Inikan aneh, warga luar saja bisa mendaftar jadi calon Hukum Tua. Kenapa kami yang asli di sini tidak bisa memilih hanya karena KTP baru terbit beberapa bulan? Apakah kami bukan warga negara? Kami sangat kecewa dengan syarat pemilih ini,” tegas JK.
Potensi Dampak Politik di Pilkada Kabupaten
Ketidakpuasan ini diprediksi tidak akan berhenti di tingkat desa. Para pengamat dan warga mensinyalir rasa sakit hati ini akan terbawa hingga kontestasi politik tingkat kabupaten, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendatang.
Masyarakat menilai Pemkab dan Dinas PMD tidak bijak dalam melihat fakta di lapangan. Jika aspirasi ini terus diabaikan, bukan tidak mungkin loyalitas basis massa terhadap pimpinan daerah saat ini akan berbalik menjadi mosi tidak percaya di bilik suara nanti.
Pemerintah Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa maupun Dinas PMD belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga yang kian memanas.
Tim redaksi Abadipost.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Wakil Bupati, Vanda Sarundajang, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga saat ini belum ada respon atau pernyataan resmi dari pihak beliau mengenai tuntutan evaluasi aturan tersebut.
Warga berharap Pemkab Minahasa segera mengevaluasi aturan ini agar tidak memutus hubungan emosional dan politik antara pemimpin dan rakyatnya hanya karena persoalan teknis administratif.
Editor: Redaksi Abadipost.com
![]()




Tinggalkan Balasan