MANADO – Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan tanah dengan nomor registrasi 327/Pid.B/2025/PN.Mnd yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (10/03/2026), menjadi titik balik krusial. Keterangan Saksi Ahli Pidana dinilai berhasil meruntuhkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa.
Hadir sebagai saksi ahli, Deizen Rompas, S.H., M.H., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Edwin Marentek, S.H.,
Deizen menegaskan bahwa perkara yang menjerat para terdakwa memiliki cacat substansial jika dipaksakan ke ranah pidana.
Larangan Analogi dan Istilah “Pagar Yuridis”
Penasihat Hukum terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC, menyoroti penggunaan istilah “pagar yuridis” yang sempat didengungkan saksi ahli dari pihak pelapor pada sidang sebelumnya. Menurutnya, saksi ahli Deizen Rompas telah meluruskan bahwa dalam hukum pidana, penggunaan analogi sangat dilarang (asas legalitas).
”Istilah ‘pagar yuridis’ tidak dikenal dalam hukum pidana untuk menggantikan unsur pekarangan atau rumah tertutup. Saksi ahli menegaskan bahwa unsur objek dalam Pasal 167 KUHP lama atau Pasal 257 KUHP Nasional tidak terpenuhi. Karena objek tersebut bukan ruang tertutup, maka tidak ada delik yang dilanggar,” ujar Noch Sambouw saat diwawancarai usai persidangan.
Persoalan Daluarsa dan Nebis In Idem
Selain persoalan objek, persidangan mengungkap fakta mengejutkan mengenai garis waktu laporan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor mengaku telah mengetahui penguasaan tanah oleh terdakwa sejak tahun 2017, namun laporan polisi baru dibuat pada tahun 2024.
Mengingat ancaman hukuman maksimal kasus ini adalah satu tahun, masa daluarsa penuntutan—baik berdasarkan KUHP Baru (3 tahun) maupun lama (6 tahun)—dianggap telah terlewati.
Tak hanya itu, salah satu terdakwa, Jimmy Girot, diketahui pernah diputus bebas dalam perkara dengan objek dan subjek yang sama pada tahun 1999 silam.
“Ini jelas nebis in idem. Seseorang tidak boleh dituntut dua kali untuk perkara yang sama yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Noch tegas.
Status Sertifikat dan Arahan BPN
Saksi ahli juga menanggapi bukti sertifikat yang diajukan pelapor. Terungkap bahwa Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang menjadi dasar laporan ternyata masih dalam status sengketa dan pernah dinyatakan tidak memiliki keabsahan dalam putusan pengadilan tahun 1999.
Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan menunjukkan adanya surat edaran dan instruksi dari BPN Pusat agar masalah ini diselesaikan melalui jalur mediasi atau perdata karena adanya klaim tumpang tindih dari masyarakat.
Deizen Rompas menegaskan bahwa prosedur yang seharusnya ditempuh adalah hukum perdata untuk menentukan siapa yang memiliki legitimasi atas tanah tersebut.
“Sangat sulit memasukkan unsur pidana 167 maupun 257 di sini. Ini murni persoalan penyelesaian perkara perdata. Harus ada kejelasan dulu siapa yang punya hak sebenarnya sebelum bicara pidana,” tutup Deizen.
Dengan terungkapnya berbagai fakta hukum ini, posisi para terdakwa dinilai semakin kuat, sementara dasar laporan pihak pelapor berada di ujung tanduk. Sidang akan terus berlanjut untuk agenda pembuktian selanjutnya. (*/fds)
Editor: Redaksi Abadipost.com
![]()




Tinggalkan Balasan