SULUT, abadipost.com – Harapan ribuan penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut) untuk bekerja dengan tenang akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (24/02/2026).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, menegaskan bahwa Perda RTRW ini merupakan tonggak sejarah bagi kepastian hukum tata ruang di Bumi Nyiur Melambai. Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan komitmen nyata dalam mendorong iklim investasi yang berkelanjutan.

Angin Segar Bagi Penambang Rakyat

Salah satu poin krusial yang disoroti Wowor adalah keberpihakan regulasi ini terhadap sektor pertambangan rakyat. Selama ini, para penambang seringkali berada dalam posisi dilematis karena ketiadaan payung hukum yang jelas.

“Dengan RTRW ini, ada jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa aman. Mereka tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat penegak hukum,” tegas Wowor saat ditemui usai paripurna.

Apresiasi untuk Gubernur Yulius Selvanus

Politisi asal Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini juga secara khusus memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Yulius Selvanus. Ia menilai kebijakan ini sebagai bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan.

Kepastian Hukum: Memberikan legalitas pada wilayah pertambangan rakyat.

Perputaran Ekonomi: Memproyeksikan sektor tambang sebagai primadona baru ekonomi Sulut.

Kesejahteraan: Memberikan jaminan hidup bagi sekitar 12.000 penambang rakyat.

“Mimpi yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud. Mewakili warga penambang, saya menyampaikan terima kasih atas keseriusan Gubernur Yulius Selvanus yang telah memberikan jaminan hidup bagi mereka,” tambah Wowor.

Landasan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Selain sektor pertambangan, Perda RTRW 2025-2044 ini akan menjadi acuan utama bagi:

Perencanaan Pembangunan Daerah yang terintegrasi.

Pemanfaatan Ruang yang lebih tertata dan efektif.

Peningkatan Investasi melalui kemudahan perizinan berbasis tata ruang yang jelas.

Dengan disahkannya aturan ini, Sulut kini memiliki kompas baru untuk menahkodai pembangunan wilayah hingga dua dekade mendatang, memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan selaras dengan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

(*/fds)

Loading