Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Desa Sea, Polda Sulut Periksa Pelapor dan Dalami Keterlibatan Oknum PPAT

​MANADO, ABADIPOST.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mulai melakukan langkah serius dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

​Laporan yang teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 Januari 2026 tersebut, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor.

​Fokus Pemeriksaan Pelapor

​Pelapor dalam kasus ini, Noch Sambouw, SH, MH, mengonfirmasi bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan polisi (LP) nomor 68 tersebut.

​”Laporan kami sudah ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Polda Sulut. Saya sudah diperiksa sebagai pelapor terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,” ujar Noch Sambouw usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut, Jumat (13/02/2026).

​Empat Pihak Terlapor dan Peran Masing-Masing

​Dalam laporan tersebut, terdapat empat pihak yang menjadi terlapor atas dugaan keterlibatan mereka dalam memproduksi maupun menggunakan dokumen yang diduga palsu:

  • ​NR (Natalia Rumagit): Selaku PPAT di Kabupaten Minahasa, pembuat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019.
  • ​Raisa Widjaja & Jimmy Widjaja: Pengguna AJB 203/2019 sebagai alat bukti dalam perkara di PTUN Manado.
  • ​Kepala Kantor BPN Minahasa: Pengguna dokumen yang diduga palsu berupa surat keterangan (konversi) dari Desa Malalayang Dua dan AJB 203/2019 dalam persidangan.

​Dokumen-dokumen tersebut diketahui digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor register 19/G/2025/PTUN.MDO.

​Dugaan Pelanggaran Prosedur AJB

​Noch Sambouw menjelaskan bahwa poin krusial dalam dugaan pemalsuan ini terletak pada isi AJB Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019. Pada Pasal 2 akta tersebut, dinyatakan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa.

“Padahal, faktanya tanah di lokasi ‘Kebun Tumpengan’ tersebut telah bersengketa sejak tahun 1999 hingga saat ini. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat 1, PPAT wajib menolak membuat akta jika objek sedang dalam sengketa,” tegas Noch.

​Ia juga menyoroti adanya AJB lain, yakni AJB Nomor 204/2019, yang mencantumkan nama penjual dan pembeli yang sama, yang dinilai sangat janggal secara konstruksi hukum.

​Proses Hukum Berlanjut

​Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Sulut telah memeriksa pelapor, saksi korban, serta sejumlah saksi fakta. Pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​Para terlapor terancam dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP (yang kini berkaitan dengan Pasal 391, 392, dan 373 KUHP baru) tentang pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.

​Penyidik dijadwalkan akan memanggil saksi-saksi lainnya guna melengkapi berkas penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

(red/fds) 

Loading