‎Abadipost.com, MANADO — Penasehat Hukum dari terdakwa Jevry Masinambow, Arie Wens Giroth, Jemmy H Giroth, dan Senjata Bangun Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C dalam perkara Pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd meminta saksi korban yakni Jimmy Widjaja dan direktur PT Buana Propertindo Utama Raisa Widjaja untuk dihadirkan di persidangan. Senin (17/11/2025) 

‎“Dalam BAP nama keduanya selaku saksi korban ada tercatat jadi tadi kami meminta kepada majelis hakim agar mereka (Saksi Korban-red) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan nanti,” kata Sambouw ketika diwawancarai usai persidangan.

‎Ia menerangkan kehadiran korban untuk menjadi saksi selain namanya ada dalam BAP. Hal ini juga akan semakin memperjelas apakah Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja benar-benar yang menjadi korban ataukah malah sebaliknya keempat terdakwa adalah korbannya.

‎“Dari sini nanti bisa diketahui siapa yang melakukan penyerobotan apakah pelapor ataukah terdakwa itu akan kami buktikan dipersidangan nanti siapa pelaku sebenarnya yang melakukan penyerobotan,” tegasnya.

‎Sebagai informasi persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd yang pimpin ketua majelis hakim Erwin Riski Marentek, S.H harus ditunda dikarenakan salah satu terdakwa Jevry Masinambow tidak bisa hadir karena sakit. (Fds)

Loading