Bolaang Mongondow Utara, abadipost.com — Tim Investigasi dari beberapa media meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk turun dan mengecek serta menutup praktik distribusi solar ilegal di sebuah SPBU dengan nomor 76.957.34 tanpa izin di Desa Mohabak III, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara jika terbukti. Aksi ini terkuak pada Rabu malam (19/4) pukul 19.40 WITA, ketika tim investigasi secara langsung memotret dan merekam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam dokumentasi yang berhasil dihimpun, terlihat satu unit mobil tangki dengan kepala berwarna biru dan nomor polisi DM 8606 AE, milik perusahaan transportir PT Safaat Kirana Kaltim, tengah menyalurkan solar non-subsidi ke puluhan drum berkapasitas 250 liter. Kendaraan mobil tangki BBM tersebut tidak terdaftar sebagai armada resmi PT Pertamina dan tidak memiliki barcode resmi untuk distribusi BBM, melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SPBU yang menjadi lokasi penyaluran ternyata belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Utara maupun dari Pertamina. Meski demikian, SPBU tetap beroperasi aktif dengan menjual BBM ilegal solar melalui armada dump truck, kendaraan roda empat mengisi solar di jerigen ukuran 30–35 liter. Aktivitas ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh jaringan mafia solar yang juga terlibat dalam penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi di luar jalur resmi.

Menemui dan mewawancarai salah satu anggota penggiat, pemerhada ” LSM BADAI ” Bolmut, mengecam keras aktivitas ini dan mendesak Polda Sulut untuk segera menutup SPBU tersebut dan menangkap dan mengusut tuntas seluruh pelaku.
“Ini kejahatan serius. Negara dirugikan, rakyat kecil terdampak. Sebab dahulu sudah pernah di ingatkan dan ditegur ketika terjadi kecelakan di depan SPBU yang mengakibatkan merenggang nyawa orang dikarenakan antrian panjang kendaraan yang telah memakai separuh badan jalan sehingga terjadi kecelakan motor yang menabrak antrian dan korban meninggal dunia ditempat. Oleh karena itu Kami minta Polda Sulut segera bertindak tegas dan menutup SPBU tersebut yang beroperasi pada malam hari diduga tidak memiliki izin resmi sekaligus menangkap para mafia solar ilegal yang bermain curang sembunyi-sembunyi di wilayah ini,” tegasnya.

Kasus ini diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diperbarui dengan Perpu No. 2 Tahun 2022, khususnya Pasal 53 huruf b, mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang distribusi dan harga jual eceran BBM.
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan sanksi bagi usaha ilegal tanpa izin.

4. Dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup akibat pencemaran yang ditimbulkan dari tumpahan solar, sebagaimana dilaporkan warga sekitar.
Warga Desa sekitar mengeluhkan bau menyengat dari solar yang tumpah mengganggu aktivitas harian serta kerusakan beberapa tanaman yang mati akibat pencemaran lingkungan. Mereka menuntut keadilan dan meminta instansi seperti BPH Migas, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum bertindak tegas dan menghentikan kegiatan SPBU ilegal tersebut.
Dalam investigasi sempat dihalangi oleh oknum aparat TNI setempat yang mengaku membackup SPBU tersebut dan mempertanyakan legalitas tim pers. Sempat terjadi adu argument sebelum akhirnya pihak media berhasil dan melanjutkan untuk menulusuri barang bukti berupa puluhan drum dan mobil yang berisi galon diduga milik anggota TNI yang ada diarea SPBU.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum penegakan hukum terhadap mafia BBM dan pelanggaran perizinan SPBU yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan Polda Sulut segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
![]()




Tinggalkan Balasan