RM Dinontaktifkan Berikut Penjelasan Camat Airmadidi
Abadipost.com, MINAHASA UTARA — Terkait Pemberhentian seorang Pala disalah Kelurahan Airmadidi Atas Ruddy Murjani oleh Camat Airmadidi Rocky Tangkulung.
Keputusan Pemberhentian ini memicu protes dari oknum pala RM dimana dirinya merasa tidak melakukan kesalahan dan tidak ada Surat Peringatan (SP) Sebelumnya.
Ruddy Tangkulung mengatakan Pemberhentian ini berdasarkan laporan kenerja RM yang dinilai tidak aktif serta adanya rekomendasi dari Lurah dan Kepala Seksi Pemerintahan Pemerintahan.
“RM tidak aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Lingkungan dikelurahan Airmadidi Atas, termasuk tidak menghadiri kegiatan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kelurahan. RM telah diberikan teguran lisan oleh Lurah Sebelumnya Ansye Kamu dan Yansi PandeanPandean, namun RM tidak menunjukkan perubahan yang signifikansignifikan, ” Jelas Tangkulung kepada Media, Senin (17/3/2025).
Lanjut dikatakan surat pernyataan telah di buat sebelumnyasebelumnya sebagai peringatan kepada RM, namun yang bersangkutan tidak menjalani apa yang telah disepakati tersebut.
“RM tidak melakukan Tugas Piket secara rutin dikantor Lurah sehingga dianggap lalai dalam menjalankan tanggungjawab sebagai Perangkat KelurahanKelurahan. Sehingga menimbulkan kecemburuan terhadap perangkat Kelurahan lainnyalainnya, ” Bebernya
“RM dinilai kurang rajin dibandingkan teman-teman perangkat Kelurahan lainnya sehingga menimbulkan ketidakpuasan dalam internal Kelurahan, ” Pungkasnya.
Pemberhentian tersebut dilakukan guna menjaga citra dan kinerja di lingkup Kelurahan Airmadidi Atas serta memastikan bahwa perangkat yang bertugas menjalankan fungsi dan tanggungjawab mereka dengan baikbaik. Pemberhentian ini juga sudah selaras dengan Instruksi Presiden Prabowo, Bupati Minahasa Utara yang menekankan ASN dan Perangkat harus disiplin memberikan pelayanan Publik yang optimal.
Perlu diketahui ASN sampai Perangkat Kelurahan harus menunjukkan dedikasi serta profesionalitas Kerja yang baik.
Keputusan pemberhentian RM didasarkan pada Surat Pernyataan Nomor 02/L/AA/III/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025, sebagai bagian dari langkah disiplin terhadap perangkat kelurahan yang dinilai kurang aktif dalam menjalankan tugasnya.
Sehingga, Camat Airmadidi memberikan rekomendasi untuk di non aktifkan, demikian disampaikan sebagai klarifikasi untuk pencerahan pemberitaan ditidak lanjuti bersama oleh Pemerintah Kelurahan Airmadidi Atas. (*)
![]()
