Minut, Abadipost.com –
Tim Tangkap Buronan (Tabur ) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara mengakhiri pelarian Terdakwa Robert yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar Minggu (16/3/2024)

Kepala seksi Intelijen Ivan Day Iswandy, S.H, selaku ketua tim menyampaikan, benar tim tabur kejari minut telah mengamankan Terdakwa yang berperan sebagai sopir dalam jaringan distribusi ilegal BBM, diamankan dikediamannya setelah menjadi buron selama 2 tahun.

Ivan Menjelaskan, Terdakwa diduga menjadi bagian dari sindikat mafia minyak/ bbm subsidi. “diamankannya terdakwa merupakan kerja keras tim dan bantuan seluruh masyarakat terutama media yg secara intens melakukan pemberitaan atas terdakwa sehingga pergerakan terdakwa menjadi terbatas ini adalah langkah awal untuk mengungkap jaringan lebih luas. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan dalam kasus ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Komitmen kami memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM kepada aparat penegak hukum karena perbuatan ini sangat merugikan masyrakat selaku konsumen” tandasnya seraya menambahkan, Pengamanan DPO bukan hanya sebagai langkah penegakan hukum tapi juga dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat, tim tabur sekali lagi mengucapkan terima kasih yg sebesarnya atas dukungan semua pihak, dan menghimbau kepada DPO lainnya yg menjadi atensi Kejaksaan untuk kooperatif dan menyerahkan diri guna mempercepat proses penegakan hukum. (IfL)

Loading