​BABAK BARU SENGKETA INFORMASI PILHUT DESA SEA: RESMI BERLANJUT KE PN MANADO

MANADO, abadipost.com — Perjalanan panjang pencarian keadilan terkait sengketa informasi publik pemilihan hukum tua (Pilhut) Desa Sea kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya bergulir di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, perkara ini resmi berlanjut ke ranah hukum yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Negeri (PN) Manado.

​Gugatan ini dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang kini telah memasuki tahap dua di Pengadilan Negeri Manado.

​Sidang perdana untuk perkara dengan Nomor: 535/Pdt.G/2026/PN Mnd tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 30 Juli 2026. Inti dari gugatan ini ditujukan kepada jajaran Panitia Pilhut tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, serta Bupati selaku pimpinan daerah.

​Dugaan Cacat DPT dan Penggelembungan Suara

​Kuasa Hukum penggugat menjelaskan bahwa dasar dilayangkannya gugatan ini merujuk pada tindakan para tergugat yang dinilai memaksakan tahapan pemungutan suara di Desa Sea.

​”Sehubungan dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan para Tergugat yang memaksakan tahapan pemungutan suara dalam pemilihan hukum tua Desa Sea, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan masih cacat sehingga berpotensi terjadinya penggelembungan suara,” ujar Kuasa Hukum terkait inti materi gugatan.

​Imbauan Menghormati Proses Hukum

​Menjelang bergulirnya sidang perdana, tim kuasa hukum mengimbau seluruh pihak dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya persidangan dengan tenang serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

​”Mari kita sama-sama mengawal dan menghormati proses hukum yang saat ini masih berlanjut dan akan disidangkan. Apapun hasil dari keputusan akhir, kita harus sama-sama menerima dengan legowo dan penuh sukacita,” pungkasnya.

​Proses persidangan di PN Manado pada Kamis mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa dalam tahapan Pilhut Desa Sea ini. (AP/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *