MANADO, abadipost.com — Tim Advokat yang mendampingi empat terdakwa—Jefry Masinamboiw, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, dan Senjata Bangun—membongkar habis ketidakobjektifan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memeriksa perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Tim Advokat, Noch Sambouw, SH, MH, CMC, dalam persidangan dengan agenda pembacaan Duplik (tanggapan atas replik jaksa) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (2/7/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, SH, didampingi Hakim Anggota Aminudin Dunggio, SH, MH, dan Bernadus Papendang, SH, serta Panitera Pengganti Jemmy Kumotoy, SH.
Dalam keterangannya, Sambouw menilai JPU tidak objektif karena hanya memasukkan sebagian fakta hukum dalam surat tuntutan dan replik mereka. Padahal, JPU sempat mengklaim telah menyampaikan seluruh fakta persidangan secara relevan.
“Namun kenyataannya, hanya sebagian fakta hukum yang dimasukkan. Sehingga kami menilai pemeriksaan penuntut umum tidak objektif. Dalam duplik tadi, kami menguraikan banyak fakta persidangan yang sebenarnya, baik dari bukti surat, keterangan saksi, hingga fakta saat Sidang Pemeriksaan Setempat (PS),” ujar Sambouw.
4 Poin Kejanggalan JPU yang Dibongkar Tim Advokat
Pengacara yang dikenal vokal melawan praktik mafia tanah di Sulawesi Utara (Sulut) ini membeberkan empat poin krusial yang diabaikan atau dikesampingkan oleh JPU:
1. Perkara Sudah Daluwarsa
Berdasarkan keterangan saksi pelapor/korban (Man Tojo Rambitan, Jimmy Widjaja, Raida Widjaja, Fahrizal Nasution, SH, dan Mufti Akmal Nizam, SH), mereka sudah tahu para terdakwa menduduki tanah objek laporan sejak Desember 2017. Namun, laporan polisi terkait Penguasaan Tanah Tanpa Hak tersebut baru diajukan pada Desember 2024.
2. Nebis In Idem (Pernah Diadili Sebelumnya)
Berdasarkan salinan Putusan Pidana Nomor: 17/Pid.C/1999/PN Manado tanggal 20 Februari 1999, terdakwa Jemmy Giroth sebenarnya sudah pernah dituntut atas substansi perkara yang sama pada tahun 1999 silam. Hasilnya, ia diputus bebas karena tidak terbukti melakukan penguasaan tanah tanpa hak.
3. Ranah Perdata, Bukan Pidana
Melalui alat bukti saksi, ahli, surat, dan hasil Pemeriksaan Setempat (PS), petunjuk hukum sangat jelas mengarah pada sengketa status kepemilikan tanah. Menurut Sambouw, kasus ini harus diselesaikan lewat jalur hukum perdata, bukan dipidanakan.
4. Unsur Pidana Pasal 167 ayat (1) KUHP Tidak Terpenuhi
JPU mendakwa para terdakwa melanggar unsur “memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum”. JPU menggunakan SHM No. 68/Sea, SHM No. 66/Sea, dan SHM No. 67/Sea atas nama PT Buana Propertindo Utama dan Jimmy Widjaja sebagai dasar.
Namun, Sambouw menegaskan bahwa lima alat bukti surat yang dijadikan legal standing pelapor tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.
“Fakta hukumnya, para terdakwa tidak pernah memaksa masuk ke pekarangan tertutup milik pelapor. Pelapor sendiri tidak memiliki legal standing yang sah dalam perkara ini,” tegas Sambouw.
Apresiasi untuk Majelis Hakim
Di akhir penyampaiannya, Sambouw memberikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim yang memimpin persidangan karena telah bertindak adil dan memberikan ruang terbuka bagi pencarian kebenaran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Majelis Hakim, Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti yang telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi kami untuk mengupas dan membuka tabir kebenaran selama pemeriksaan perkara ini,” pungkasnya.
Sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd ini akan memasuki babak akhir. Majelis Hakim dijadwalkan bakal membacakan putusan resmi pada Selasa, 9 Juli 2026 mendatang. (**)
![]()
