Proyek Wisata Agotey Coffee Diduga ‘Bongkar Dulu Baru Izin’, Warga Koha Raya Terdampak Air Keruh

MANADO – Prinsip “Izin dulu baru bongkar” tampaknya tidak berlaku dalam pembukaan lahan untuk kegiatan Wisata Agro Agotey Coffee and Duren Land. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik “Bongkar dulu baru izin”, di mana aktivitas fisik diduga telah berjalan jauh sebelum dokumen legalitas lingkungan dikantongi.

Kronologi Administrasi yang Janggal

Berdasarkan data yang dihimpun, pembukaan lahan di area berbukit tersebut diduga sudah dimulai sejak tahun 2025. Namun, dokumen-dokumen legalitas mendasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta pernyataan OSS baru diterbitkan pada tanggal 28–30 April 2026.

Secara logika hukum dan administrasi lingkungan, sebuah kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam seharusnya baru boleh dilakukan setelah seluruh dokumen persetujuan dasar diterbitkan. Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa aktivitas di lapangan mendahului kewajiban hukum yang ada.

Dampak Lingkungan Mendahului Dokumen

Ketimpangan antara aktivitas fisik dan administrasi ini bukan sekadar masalah kertas. Masyarakat di wilayah Koha Raya mulai mengeluhkan dampak air keruh sejak pertengahan April 2026—beberapa minggu sebelum dokumen lingkungan milik Agotey Coffee resmi terbit.

“Jika fakta di lapangan menunjukkan air sudah keruh sebelum dokumen terbit, maka fungsi pencegahan lingkungan jelas tidak berjalan. Pengelolaan lingkungan ini terkesan hanya ‘menyusul’ setelah dampak dirasakan masyarakat,” ujar seorang pengamat kebijakan lingkungan.

Janji di Atas Kertas vs Fakta di Lapangan

Dalam dokumen SPPL dan UKL-UPL, pihak pelaku usaha menyatakan kesanggupan untuk:

  • Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran.
  • Mengelola air limbah dan mengendalikan erosi.
  • Menjaga sumber air dan sistem drainase lingkungan.

Namun, pembukaan lahan di daerah perbukitan memiliki risiko tinggi terhadap sedimentasi dan masuknya lumpur ke aliran sungai jika tidak dikelola dengan sistem drainase dan resapan yang mumpuni sejak awal. Terjadinya air keruh di Desa Koha Raya menjadi bukti awal yang kuat untuk memeriksa kembali apakah janji-janji dalam dokumen tersebut benar-benar diaplikasikan di lapangan atau hanya sekadar formalitas.

Ancaman Sanksi dan Audit Lingkungan

Keberadaan NIB dan SPPL yang baru terbit di akhir April tersebut tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum perusahaan atas dampak yang sudah terjadi sebelumnya.

Di dalam butir-butir SPPL, pelaku usaha secara sadar menyatakan bersedia menerima pengawasan dan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi:

  • Masyarakat untuk menuntut pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air.
  • Pemerintah/Instansi Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh.
  • Evaluasi Legalitas terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan di area Agotey Coffee.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Agotey Coffee and Duren Land terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur operasional dan dampak lingkungan tersebut.

Editor: Redaksi Abadipost.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *