Juli 5, 2026
IMG02981536x8651

LOLAK, abadipost.com – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan isu yang beredar terkait kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara baru-baru ini.

Yusra menegaskan bahwa kehadirannya di korps adhyaksa tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proses hukum atau pemeriksaan terhadap dirinya. Sebaliknya, kunjungan itu merupakan langkah proaktif pemerintah daerah untuk memperjuangkan nasib para penambang rakyat di Bolmong.

Aspirasi dari Safari Ramadan

Penjelasan ini disampaikan Yusra menyusul viralnya foto dirinya di kantor Kejati Sulut yang sempat memicu spekulasi di tengah publik. Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah dirinya menyerap aspirasi warga saat melaksanakan Safari Ramadan.

“Waktu Safari Ramadan, banyak masyarakat mengeluh karena pembeli emas takut. Dampaknya, masyarakat penambang kesulitan menjual hasil tambang mereka,” ujar Yusra.

Kondisi lesunya transaksi emas ini dipicu oleh kekhawatiran para pembeli menyusul adanya penyidikan dugaan korupsi tambang ilegal milik PT Hakian Wellem Rumansi di wilayah Minahasa Tenggara. Hal ini menyebabkan efek domino yang memukul ekonomi penambang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil tambang harian.

Langkah Koordinasi, Bukan Urusan Pribadi

Tak ingin ekonomi warga kian terpuruk, Yusra berinisiatif mendatangi Kejati Sulut untuk memaparkan kondisi riil di lapangan. Ia berharap ada jalan keluar agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap bisa berjalan tanpa rasa takut.

“Makanya saya datang berkoordinasi dan menyampaikan langsung kondisi masyarakat penambang yang terdampak,” tegasnya.

Selain ke Kejati, Pemkab Bolmong juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menyamakan persepsi dalam menangani persoalan pertambangan rakyat.

Minta Publik Tidak Giring Opini Negatif

Yusra menyayangkan adanya opini negatif yang berkembang terkait kunjungannya tersebut. Menurutnya, koordinasi antara kepala daerah dan aparat penegak hukum (APH) adalah hal yang lumrah dalam tata kelola pemerintahan.

“Kalau masih ragu, silakan konfirmasi langsung ke Kejati. Kalau memang saya pernah dipanggil, pasti saya sampaikan. Jadi yang benar itu saya datang berkunjung untuk berkoordinasi terkait masyarakat penambang,” pungkasnya.

Yusra menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk hadir di tengah kesulitan warga, terutama menyangkut mata pencaharian rakyat kecil.

Editor: Redaksi Abadipost

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *