Maraknya “Internet Oplosan” di Sulawesi, Dugaan Permainan Oknum Provider Mulai Terkuak

Abadipost.com | Manado – Praktik bisnis internet ilegal berkedok RT/RW Net kini tengah menjadi sorotan tajam di wilayah Sulawesi Utara. Di balik tawaran harga murah yang menjamur, tersimpan dugaan praktik “internet oplosan” serta keterlibatan oknum internal provider yang diduga bermain di luar ketentuan hukum.

Fenomena ini dinilai bukan lagi sekadar solusi akses informasi, melainkan telah bergeser menjadi ladang bisnis liar yang berpotensi merusak tata kelola telekomunikasi nasional.

Modus Bandwidth Ilegal

Sejumlah pelaku usaha diduga sengaja membeli paket internet rumah tangga atau layanan personal yang secara regulasi dilarang untuk diperjualbelikan kembali lalu mendistribusikannya kepada ratusan pelanggan demi meraup keuntungan pribadi tanpa izin resmi.

Kecurigaan pun mengarah pada adanya “main mata” antara pelaku di lapangan dengan oknum internal provider. Mulai dari pembiaran reseller ilegal hingga lemahnya pengawasan sistem distribusi internal perusahaan.

Ketua LSM KAJI: “Jangan Jadikan Rakyat Tameng!”

Ketua LSM KAJI (Koalisi Aktivis Jurnalis Indonesia), Balho Kaunang, angkat bicara keras menanggapi sengkarut ini. Ia menegaskan bahwa aturan hukum tidak boleh dikalahkan oleh dalih pemenuhan kebutuhan rakyat.

“Jangan jadikan rakyat kecil sebagai tameng untuk membenarkan bisnis ilegal. Kalau memang aturan sudah jelas, kenapa praktik seperti ini bisa bertahun-tahun berjalan? Siapa yang bermain di belakangnya?” tegas Balho dengan nada bicara tinggi.

Balho mendesak agar investigasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku kecil di lapangan, tetapi juga hingga ke akar permasalahan di tubuh perusahaan penyedia layanan.

“Kalau ada oknum provider yang ikut bermain, maka itu harus dibongkar. Jangan hanya pelaku RT/RW NET yang dijadikan sasaran sementara orang dalam perusahaan justru aman dan menikmati keuntungan,” lanjutnya.

Desakan Investigasi Menyeluruh

LSM KAJI meminta pihak Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung melakukan kroscek lapangan di Sulawesi Utara. Menurut Balho, pembiaran sistematis ini merugikan negara dan merusak ekosistem usaha yang legal.

“Ini bukan lagi soal internet murah atau mahal. Ini soal aturan yang dipermainkan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik liar yang tumbuh karena ada pembiaran,” imbuhnya.

Respon Pihak Provider

Menanggapi isu yang berkembang, salah satu perwakilan provider di wilayah Sulawesi mengakui bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman internal terkait pelanggan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Kami sedang mendalami beberapa pelanggan yang suspect melakukan praktik RT/RW NET dan ISP yang tidak sesuai ketentuan, termasuk menjual kembali layanan yang tidak diperbolehkan,” ungkap perwakilan tersebut.

Pihak provider juga menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ditemukan keterlibatan orang dalam.

“Jika ada karyawan yang terbukti terlibat langsung maupun tidak langsung, tentu akan diproses sesuai aturan perusahaan dan undang-undang yang berlaku.”

Menanti Ketegasan Hukum

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah nyata dari pihak berwenang. Meski kebutuhan internet murah sangat tinggi, namun legalitas dan keamanan data konsumen tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan.

LSM KAJI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.

Editor: Redaksi Abadipost.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *