MANADO, abadipost.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif di gedung Kejati Sulut, Rabu (06/05/2026).
Mengenakan Rompi Pink
Pantauan di lokasi, Bupati Chyntia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan. Tanpa banyak kata, ia dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan yang sudah bersiaga di lobi kantor Kejati Sulut untuk segera dilakukan penahanan.
Total Empat Tersangka dan Kerugian Negara
Kasus yang menghebohkan publik Bumi Nyiur Melambai ini tidak hanya menyeret sang Bupati. Kejati Sulut diketahui menetapkan total empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi dana bantuan bencana tersebut.
Para tersangka terdiri dari jajaran pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro serta pihak swasta, di antaranya:
- Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro
- Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro
- Kepala BPBD Sitaro
- Pihak Swasta (Kontraktor/Penyedia)
Modus dan Anggaran
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula dari pengalokasian dana bantuan stimulan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp35 miliar yang diperuntukkan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang tahun 2024.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara cukup fantastis.
“Dari total anggaran Rp35 miliar, diduga kuat terjadi kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar,” ujar sumber di lingkungan Kejati Sulit.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak penasihat hukum tersangka maupun keterangan lebih rinci dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait pasal yang disangkakan.
![]()
