MANADO, abadipost.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang menyeret HS alias Henny sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (28/04/26). Sidang dengan nomor perkara 50/Pid.sus/2025/PN Mnd ini mengungkap fakta mengejutkan mengenai pemicu utama unggahan terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Edwin Marentek, SH, menghadirkan saksi pelapor yang juga oknum Lurah Malalayang Satu Timur, Yetty Tontey, serta saksi fakta Linda Kalesaran.
Komentar Saksi Korban Dinilai “Menyulut Api”
Dalam persidangan, Tim Advokat terdakwa berhasil menggali keterangan yang menunjukkan bahwa postingan HS tidak muncul begitu saja. Terdapat aksi reaksi yang diawali oleh komentar saksi korban, Yetty Tontey, di media sosial yang dinilai merendahkan perjuangan masyarakat Desa Sea.
Sebagaimana diketahui, terdakwa HS selama lima tahun terakhir aktif bersama masyarakat Desa Sea berjuang melestarikan Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan yang diduga dirusak oleh pengembang perumahan.
“Kami mendapati bahwa ada pemicunya sehingga klien kami mengunggah postingan tersebut. Saksi korbanlah yang ternyata menyulut api pada perkara ini,” beber perwakilan Tim Advokat, Noch Sambouw, SH, MH, CMC.
Isi Komentar yang Jadi Pemicu
Sambouw membeberkan salah satu komentar Yetty Tontey yang bernada ejekan terhadap perjuangan warga. Dalam tangkapan layar yang dibahas di persidangan, saksi korban menuliskan:
“…Tapi mohon maaf neh dari dlu ini aksi dari sekelompok warga, yg qt tau, diduga tidak menghasilkan hasil apa2.. klo nda salah soh 5 tahun ada beraksi mar mngkin gagal trus sto kang? Soalnya napa tuh BML ada ba bangun soh 500 unit sto diatas…” tulis Yetty dalam penggalan komentarnya.
Cuitan yang terkesan meremehkan upaya pelestarian lingkungan itulah yang memancing emosi terdakwa hingga mengunggah postingan dengan diksi “Lurah Abiong-abiong”, “Dongo”, dan “Penghianat”.
Ahli Bahasa Akan Dihadirkan
Terkait penggunaan kata-kata tersebut, pihak kuasa hukum menanyakan arti kata “abiong-abiong” dan “dongo” kepada para saksi. Saksi menjawab bahwa istilah tersebut berarti bodoh atau tidak tahu apa-apa.
Namun, Noch Sambouw menegaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan Saksi Ahli Bahasa Indonesia untuk memperjelas status hukum dari kata-kata tersebut.
“Itu semua nanti diselesaikan atau dijelaskan oleh Ahli Bahasa Indonesia. Karena kata-kata yang disampaikan oleh klien kami bukan merupakan bahasa baku yang ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),” tandas Sambouw.
Pihak kuasa hukum juga menyentil bahwa saksi sebenarnya mengetahui adanya penetapan eksekusi dari PTUN terkait lahan tersebut, namun tetap mengeluarkan komentar yang memicu polemik di media sosial. Sidang akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (**/fds)
![]()
