MANADO, Abadipost.com — Sidang lanjutan perkara pidana No. 327/Pid.B/2025/PN.Mnd pada Kamis (11/12/2025) di Pengadilan Negeri Manado memanas, berubah menjadi arena adu argumentasi hukum yang tajam antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa.
Pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU tidak hanya berkutat pada substansi dakwaan, tetapi juga memicu perdebatan serius mengenai keabsahan dasar hukum, prosedur pemanggilan, hingga ketepatan waktu penuntutan.
Sejak awal, atmosfer sidang menunjukkan ketegangan tinggi. Tim pembela, yang dipimpin oleh kuasa hukum Noch Sambouw, tampak siap mematahkan setiap keterangan ahli. JPU berupaya keras mempertahankan dasar dakwaan yang merujuk pada Pasal 167 KUHP tentang larangan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin.
Perdebatan Sengit: Kebun Terbuka atau Pekarangan Tertutup?
Inti perdebatan pertama adalah interpretasi Pasal 167 KUHP terkait objek perkara. Ahli dari JPU berargumen bahwa lahan sengketa, meski berupa kebun, memenuhi kriteria ‘pekarangan tertutup’ berdasarkan batas-batas kepemilikan.
Namun, PH dari ke empat terdakwa langsung mengajukan bantahan keras. Sambouw menegaskan bahwa objek yang disengketakan adalah kebun terbuka tanpa batas fisik seperti pagar atau bangunan, sehingga tidak memenuhi rumusan Pasal 167 KUHP.
“Pasal 167 itu jelas. Tidak ada pagar, tidak ada bangunan, tidak ada batas ruang. Objeknya kebun, bukan pekarangan tertutup sebagaimana rumusan pasal,” tegas Sambouw di hadapan majelis hakim.

Menariknya, ahli JPU memperkenalkan istilah baru, “pagar yuridis,” yang diartikan sebagai batas tanah berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Istilah ini langsung ditolak mentah-mentah oleh pembela, yang menilai terminologi tersebut tidak dikenal dalam KUHP maupun regulasi pertanahan.
“Jika lembaga teknis saja tidak tahu batasnya, bagaimana mungkin disebut ada ‘pagar yuridis’? Istilah itu tidak memiliki landasan normatif,” kritik Sambouw, menyoroti ketidakpastian batas lahan yang diakui BPN.
Menggugat Keabsahan Perkara: Isu Daluwarsa dan Nebis in Idem
Selain perdebatan unsur pasal, tim pembela juga menyoroti persoalan fundamental, yaitu aspek daluwarsa dan nebis in idem (perkara yang sama tidak dapat diperiksa untuk kedua kalinya).
Daluwarsa Penuntutan (7 Tahun)
Penasihat Hukum menekankan adanya kesenjangan waktu yang melampaui batas daluwarsa penuntutan. Ahli memang memaparkan masa penuntutan enam tahun untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah tiga tahun (seperti Pasal 167 KUHP).

Namun, tim hukum menyoroti fakta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan periode awal penguasaan lahan oleh terdakwa adalah tahun 2017, sementara laporan polisi baru diajukan pada tahun 2024.
“Selisih ini sudah melampaui batas daluwarsa. Sudah terhitung tujuh tahun. Jika dihitung sejak diketahui, penuntutan ini tidak lagi sah menurut aturan hukum,” ujar Sambouw.
Prinsip Nebis in Idem
PH juga menemukan bahwa perkara ini pernah diproses sebelumnya.
“Perkara ini sama dengan perkara No. 17/Pid.C/1999/PN Manado. Objeknya sama, subjeknya juga sama. Tidak boleh ada pemeriksaan kedua kali untuk persoalan yang identik,” kata Sambouw, merujuk pada prinsip nebis in idem.
JPU berdalih bahwa perkara lama tidak menghalangi proses baru karena adanya dugaan pengulangan tindakan. Namun, ahli yang dihadirkan JPU mengingatkan bahwa penilaian akhir mengenai keberlakuan prinsip tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak majelis hakim.

Prosedur Pemanggilan Turut Dipermasalahkan
Terakhir, penasihat hukum turut mempermasalahkan keabsahan prosedur pemanggilan saksi pelapor. Menurut pembela, surat panggilan tidak dikirim langsung kepada pelapor, melainkan melalui institusi kepolisian, suatu cara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Setelah perdebatan panjang dan seluruh keberatan disampaikan, majelis hakim akhirnya menutup sidang. Sidang berikutnya akan diarahkan untuk mendengarkan penilaian majelis hakim terkait kelengkapan dan keabsahan dakwaan JPU.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, memastikan timnya akan terus meneliti setiap aspek dakwaan, mulai dari unsur pasal, prosedur penyidikan, hingga validitas waktu penuntutan, demi memastikan proses berjalan objektif dan berada dalam koridor keadilan.
(*/fds)
![]()
